Penajam (Antaranews Kaltim) - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menyiapkan sanksi atas dugaan praktik pungutan liar oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni saat dihubungi di Penajam, Minggu, mengungkapkan bahwa instansinya sudah menyiapkan sejumlah rekomendasi sanksi, termasuk sanksi kategori berat.

Inspektorat melakukan investigasi mencari informasi terhadap kebenaran dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kami mencari informasi kebenaran laporan dugaan pungli dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor," ujar Haeran Yusni.

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara juga sudah memanggil dan memeriksa empat orang saksi terkait dengan laporan praktik pungli tersebut.

"Empat orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa itu berasal dari Kecamatan Babulu," kata Haeran Yusni.

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, saksi mengaku telah diminta sejumlah uang oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Uang yang diminta itu, menurut saksi untuk biaya operasional mengurus administrasi kependudukan ke Samarinda," kata Haeran Yusni.

Hasil klarifikasi saksi dan dari pihak terlapor, termasuk rekomendasi sanksi akan segera diserahkan kepada tim kode etik.

Namun, Haeran Yusni tidak bersedia menjelaskan lebih perinci hasil investigasi laporan dugaan praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga melakukan pungli jika terbukti akan dikenakan sanski indisipliner pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018