Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli)  jika terbukti terancam sanksi indisipliner pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Pejabat yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai," tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara ,Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Sesuai regulasi tersebut sanksi atau hukuman yang dapat diberikan, di antaranya hukuman berat, sedang dan ringan.

"Untuk hukuman berat meliputi sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS (pegawai negeri sipil)." jelas Surodal Santoso.

Laporan dugaan praktik pungli  yang dilakukan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, terus ditelusuri untuk mengumpulkan bukti dugaan pungli tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan waktu satu bulan untuk menyelidiki kebenaran laporan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Disdukcapil itu, untuk dijadikan pijakan dalam upaya pembinaan.

Praktik dugaan pungli mencuat ketika warga pindahan komplain, kerena belum menerima KTP elektronik dan hanya kartu keluarga yang sudah diterbitkan. Padahal telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bersedia membantu warga pindahan dari Pulau Jawa yang tidak mengantongi surat pindah dari daerah asal itu, dengan syarat membayar Rp1 juta untuk pengurusan kartu keluarga dan KTP elektronik.

Berdasarkan informasi yang diterima, praktik pungli dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015, dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2 juta, tergantung jumlah kepengurusan admnistrasi kependudukan.

"Pejabat pembina kepegawaian telah menginstruksikan agar kasus dugaan pungli di Disdukcapil itu segera ditindaklanjuti. Laporan dugaan praktik pungli yang dilakukan pejabat itu baru pertama kali terjadi, karena selama ini belum ada laporan masyarakat maupun pejabat di atasnya," kata Surodal Santoso.

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, diberi waktu satu bulan untuk memeriksa korban selaku pelapor dan pelaku pungli sebagai terlapor, karena sebagai pelayan publik Disdukcapil tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau penarikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemohon.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018