Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan surat edaran (SE)  dukungan pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II.


Surat Edaran  Bupati Paser Nomor 440/127/B.Kesra II, tertanggal 3 Oktober 2018 itu ditujukan kepada semua stakeholder di lingkungan pemerintah dan swasta untuk mensukseskan dengan terlibat langsung dalam program imunisasi Measles Rubella.

“Saya instruksikan kepada semua pihak agar dapat mensukseskan imunisasi MR dengan terlibat langsung dan mendukung tercapainya pelaksanaan peningkatan cakupan imunisasi MR hingga akhir Oktober 2018,” kata Yusriansyah.

Instruksi tersebut ditujukan terutama kepada Dinas Kesehatan selaku leading sektor, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Kemenag, MUI, camat, Kepala Desa dan Lurah, hingga Kepala Sekolah, dan pemilik pondok pesantren baik swasta maupun negeri.

Menurut Bupati Paser, surat edaran itu  merupakan tidak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/2867/B.Kesra/VII/2018 tanggal 21 Juni 2018, tentang Kampanye dan Instruksi Imunisasi Measles Rubella (MR) Tahun 2018, dan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/4144/B.Kesra/2018 tanggal 13 Agustus 2018 periahal Dukungan Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II.

Keterlibatan semua pihak dengan melakukan pendampingan terhadap jadwal pelaksanaan Imunisasi MR dari kecamatan di wilayah sasaran Puskesmas masing masing yang akan dikoordinir oleh petugas puskesmas.

Menurut dia, keterlibatan semua pihak untuk mensukseskan program imunisasi MR itu yakni sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian Imunisasi Measles Rubella  (MR) fase I pada bulan Agustus s/d September 2018 dari Kementerian Kesehatan.

“Kementerian kesehatan menargetkan cakupan imunisasi mencapai 95 persen, dari jumlah anak 74.644 sasaran. Namun capaian Imunisasi Kabupaten Paser sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018, baru mencapai 55,12 % atau 39.515 anak. Jadi belum mencapai target,” kata Yusriansyah.

Hal ini terkendala banyak diantaranya penolakan masyarakat dan orangtua akibat pemberitaan dari media sosial yang sangat menghambat pelaksanaan Imunisasi MR. kemudian adanya penundaan waktu pelakssanaan sehubungan terlambatnya penerbitan fatwa MUI, dan sosialisasi yang belum maksimal dikarenakan jadwal sosialisasi dengan pelaksanaan terlalu singkat. Belum lagi ditambah faktor geofrafis, dimana terdapat beberapa puskesmas yang letaknya di pedalaman dan sulit untuk dijangkau.

“Terkait fatwa MUI, Pemkan Paser telah menggandeng MUI untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin itu bisa digunakan, karena dalam keadaan darurat,” ujar Yusriansyah.

Meski capaian imunisasi MR baru 55 persen, kata Yusriansyah, cakupan imunisasi MR di Kabupaten Paser terbilang tidak terlalu rendah jika dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kaltim.

Yusriansyah berharap kepada orangtua, dapat memperkenankan anaknya untuk menerima imunisasi, dan secara aktif membawa anaknya ke puskesmas terdekat, bagi yang belum mendapatkan imunisasi MR. (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018