Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Belum optimalnya penyerapan dana desa di Kabupaten Paser, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat menggelar sosialisasi penggunaan dana desa kepada para camat, kepala desa, perangkat dan bendahara desa, di pendopo Kabupaten, Kamis (18/10).


Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kanwil Ditjen Pajak Perbendaharaan Provinsi Kaltim, Midden Sihombing.

“Alokasi anggaran dana desa tahun 2018 yang mencapai sekitar Rp106,5 miliar hingga saat ini hanya terealisasi sekitar Rp62 miliar. Ini menjadi perhatian kita bersama, mengapa hingga memasuki triwulan keempat jumlah realisasi atau serapan ADD masih jauh dari harapan,” kata Asisten Kesra Setda Paser Katsul Wijayai.

Sementara pada tahun 2017 dengan alokasi ADD sekitara Rp110 miliar lanjut Katsul, semua anggaran itu bisa terserap dan terealisasi maksimal.

Belum optimalnya penyerapan dana desa membuat bupati meminta kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bappeda, Inspektorat dan Bappenda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga implementasi terkait kebijakan dana desa berjalan dengan baik dan realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa bisa menjadi optimal.

“Kendala terlambatnya penetapan APBDes tahun 2018 dan belum ada beberapa SPj tahun 2017 yang belum selesai. Maka kita upayakan percepatan dengan fasilitasi oleh OPD terkati,” kata Katsul.

Diharapkan kepala desa beserta perangkatnya mampu mengelola anggaran desa dengan sebaik-baiknya dan transparan. Kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi wawasan baru bagi para kepala desa dan perangkatnya.

“Tujuan transparansi dana desa agar warga tahu untuk apa dana itu digunakan, juga untuk menghindari permasalahan di kemudian hari yang bisa saja membuat para kepala desa maupun perangkatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kepala Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing mengatakan kunci dari keberhasilan penggunaan dana desa salah satunya yakni transparansi, mulai dari perencanaan hingga pekerjaannya.

“Kuncinya yaitu transparansi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Kalau dibilang banya dana desa tidak memuaskan warga, ya benar, karena tidak ada transparansi dalam penggunaannya,” ujar Sihombing.

Sihombing menegaskan, dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Oleh karena itu dana desa harus dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing memberikan piagam penghargaan dari Menteri Keuangan yang diterima Asisten Kesra Katsul Wijaya, atas prestasi Pemkab Paser dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2017 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018