Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Pemkot Samarinda, Kaltim  kini mempersiapkan diri untuk menyongsong penerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah pada 2011 ini, serta  pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 2012.
      
"Penerapan BPHTB  serta pengalihan pengelolaan PBB-P2 merupakan amanat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pelaksanaannya dimulai 2011 dan 2012," kata Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail di Samarinda, Sabtu.
     
Sebelumnya, Pemerintah RI kembali mengeluarkan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yakni melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
      
Keberadaan UU itu maka telah dicabut  UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000.
      
Nusyirwan menambahkan bahwa Kota Samarinda adalah salah satu dari 17 kota di Indonesia yang dianggap siap melaksanakan amanat UU tersebut.
      
"Berbagai persiapan itu antara lain, yakni penyuluhan tentang tahapan pengalihannya, baik menyangkut payung hukum serta kelengkapan perangkat lainnya," katanya.
       
Misalnya akhir pekan ini, Pemkot melaksanakan penyuluhan tentang tahapan pengalihannya, baik menyangkut payung hukum serta kelengkapan perangkat lainnya.
       
Penyuluhan melibatkan pihak Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI.
      
Dalam mengimplementasikan UU tersebut, maka  Pemkot telah menindaklanjutinya melalui Perda No. 4 tahun 2011, yakni menegaskan kembali bahwa pelaksanaan BPHTB pada 2011.
      
Perda itu juga mengatur agar PBB-P2 dilaksanakan pada 2012 yang mengacu pada pasal 94 UU No 28 Tahun 2009 tersebut.
      
Hal lain disampaikan bahwa dalam kurun waktu sembilan bulan dari semula target sebesar Rp25 Miliar pada APBD Kota ternyata BPHTB tersebut sampai dengan Oktober 2011  mampu terealisasi sebesar Rp27,8 Miliar.


Pajak Dihapus

Sementara itu, sejumlah pengamat administrasi pemerintahan menilai bahwa berlakunya UU tersebut memang di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah.
      
Sesuai pasal-pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pajak yang dapat dipungut oleh daerah kabupaten dan  kota ada 11 jenis pajak, delapan di antara  pajak tersebut merupakan jenis yang lama dan tiga jenis pajak merupakan jenis pajak baru.
      
Dalam UU diamanatkan secara eksplisit bahwa daerah dilarang memungut pajak selain yang diatur dalam UU tersebut. Ini berarti bahwa jenis-jenis pajak yang  bisa dipungut daerah bersifat terbatas dan tertutup. Daerah dilarang untuk menetapkan jenis pajak lain untuk memungutnya.




Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011