Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser  membentuk  posko  Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)  di  139 desa dan lima kelurahan   secara serentak  pada 17 Oktober 2018.

"Sejatinya kegiatan GMHP dilaksanakan hingga 28 Oktober, namun untuk kegiatan serentak dilakukan seluruh Indonesia yaitu pada tanggal 17 Oktober,"kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan di Tanah Grogot,Rabu(17/10).

Ia mengatakan GMHP akan difokuskan  pada kegiatan perbaikan daftar pemilih seperti menghapus data yang tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih yang belum sempurna dan memasukkan daftar pemilih baru yang belum terdata dalam DPT.

Menurutnya  KPU akan melakukan monitoring ke setiap posko untuk melayani masyarakat dan memfasilitasi mereka agar terdaftar di DPT.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih pada Pemilu maupun yang belum, untuk secara aktif mendatangi posko yang  telah dibentuk  di setiap desa dan kelurahan.

Lanjut Eka selain secara aktif mendatangi posko, KPU menawarkan berbagai cara lain kepada masyarakat untuk memastikan  apakah  mereka  yang memiliki hak pilih  sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

"Caranya bisa melalui website KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau bagi yang punya android bisa install di playstore aplikasi KPU yaitu KPU RI Pemilu 2019,” katanya.

Dijelaskan Eka pada  aplikasi itu masyarakat dapat memasukkan NIK, nama depan, dengan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

"Bila ternyata yang bersangkutan belum terdaftar, bisa langsung memberikan tanggapannya melalui aplikasi itu. Hasil tanggapan itu akan diolah KPU, kemudan akan kembali diforward ke pengaksesnya melalui nomor handphone yang dicantum di aplikasi itu,"katanya.

Eka menambahkan  untuk sementara  KPU Paser telah menetapkan  sebanyak 175.687 daftar pemilih sementara atau DPTHP untuk pemilu 2019.(*/Kominfo Paser)
 

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018