Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Serikat  Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur yang telah ditetapkan menjadi Rp1.177.000 dari semula Rp1.084.000.

"Penetapan itu sama sekali tak memperhitungkan tuntutan buruh," geram Ketua SBSI Kaltim, Uaya Kawilarang, Jumat petang, di Balikpapan.

Kawilarang menegaskan, buruh menuntut upah tahun 2012 nanti minimal Rp1.534.000. Angka itu sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di provinsi yang kaya sumber daya alam itu.

UMP baru Rp1.177.000 untuk tahun 2012 tersebut diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan setelah pada pertemuan kelima pun Kamis (10/11) lalu tidak tercapai titik temu antara buruh dengan pemberi kerja atau para pengusaha.

Perundingan demi perundingan sudah dimulai SBSI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili para pengusaha sejak September lalu.

Menurut Uaya, pemerintah semestinya menahan diri dan tidak campur tangan terlalu jauh dalan menetapkan UMP tersebut. Apalagi UMP yang diputuskan ini di bawah nilai KHL.

"Padahal di Jawa saja UMP sudah Rp1.200.000 dengan biaya hidup yang relatif lebih murah," ungkap Uaya.

Dari wakil para pengusaha, Ketua Apindo Kaltim Slamet Broto Siswoyo mengatakan besaran UMP tersebut sudah disetujui semua pihak, termasuk juga oleh para wakil buruh.

Malah, tegas Slamet, pengusaha juga sebenarnya juga keberatan dengan UMP sebesar Rp1.177.000 tersebut diputuskan pemerintah. UMP tersebut dianggap memberatkan perusahaan kelas menengah ke bawah. Perusahaan kelas ini menuntut nilai UMP Rp1.150.000.

"Harap dicatat, tahun 2011 ini pun hanya 40 persen saja perusahaan di Kaltim yang mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMP 2011," ungkap Slamet.

Sebab itu, katanya, penetapan UMP Kaltim dari sebelumnya Rp1.084.000 jadi Rp1.177.000 sudah kesepakatan yang sangat baik.

Upah Minimum Provinsi adalah upah dasar dan diperuntukkan sebagai standar penggajian karyawan bujangan yang belum bekerja hingga setahun lamanya.

Bagi karyawan yang sudah menikah dan  atau sudah bekerja  lebih dari setahun lamanya, tentu saja standarnya berbeda. (*)


Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011