Samarinda (Antaranews Kaltim) - The Nature Conservancy (TNC), sebuah organisasi yang membawa dampak konservasi di 69 negara untuk melindungi darat dan perairan, menilai Kalimantan Timur serius dalam mencapai pembangunan hijau.
"Bukti keseriusan ini antara lain telah diterbitkannya Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan, kemudian Deklarasi Kesepakatan Pembangunan Hijau," ujar Manajer Senior TNC untuk Provinsi Kaltim, Niel Makinuddin di Samarinda, Kamis.
Menurutnya, komitmen hijau oleh Kaltim adalah komitmen serius, mengingat Deklarasi Kesepakatan Pembangunan Hijau (Green Growth Compact) yang dilakukan pada 2016, kini telah berwujud menjadi sembilan prakarsa percontohan. "Ini menunjukkan para pemangku kepentingan di Kaltim meyakini konsep pembangunan hijau," ujarnya.
Kesembilan prakarsa percontohan tersebut adalah 1. menerapkan program pengurangan emisi karbon untuk skema FCPF. 2. memperkuat upaya perhutanan sosial (menargetkan 660.782 hektare). 3. memperkuat 21 KPH. 4. memperkuat pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Wehea-Kelay untuk koridor Orangutan.
Ke-5. mengembangkan kemitraan untuk pengelolaan Wilayah Delta Mahakam. 6. Program Karbon Hutan Berau. 7. mengembangkan perkebunan berkelanjutan di semua kabupaten. 8. pengembangan 200 kampung Proklim (Program Kampung Iklim) di tahun 2030, dan ke-9 adalah pengendalian kebakaran lahan maupun kebun.
Senada dengan Niel, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kaltim Daddy Ruhiyat juga mengatakan, Kaltim sudah betul memulai pembangunan hijau, bahkan sudah lama aktif dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan (GCF Taskforce).
Daddy menyatakan Indonesia dengan tujuh yurisdiksi, memiliki tiga wakil yang angka deforestasinya cenderung meningkat, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Yurisdiksi adalah wilayah tempat berlakunya undang-undang yang berdasarkan hukum.
Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh dalam penurunan emisi dengan mengindahkan kepentingan politik. Buktinya adalah disahkannya Peraturan Daerah Pengelolaan Perubahan Iklim Kalimantan Timur pada awal September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim.
"Peratuan inilah yang akan menjadi rujukan bagi arah pembangunan hijau di Provinsi Kaltim di luar pergantian pimpinan daerah. Kami yakin dampak pembangunan hijau ini akan luar biasa bagi pembangunan semua aspek di Kaltim," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Bukti keseriusan ini antara lain telah diterbitkannya Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan, kemudian Deklarasi Kesepakatan Pembangunan Hijau," ujar Manajer Senior TNC untuk Provinsi Kaltim, Niel Makinuddin di Samarinda, Kamis.
Menurutnya, komitmen hijau oleh Kaltim adalah komitmen serius, mengingat Deklarasi Kesepakatan Pembangunan Hijau (Green Growth Compact) yang dilakukan pada 2016, kini telah berwujud menjadi sembilan prakarsa percontohan. "Ini menunjukkan para pemangku kepentingan di Kaltim meyakini konsep pembangunan hijau," ujarnya.
Kesembilan prakarsa percontohan tersebut adalah 1. menerapkan program pengurangan emisi karbon untuk skema FCPF. 2. memperkuat upaya perhutanan sosial (menargetkan 660.782 hektare). 3. memperkuat 21 KPH. 4. memperkuat pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Wehea-Kelay untuk koridor Orangutan.
Ke-5. mengembangkan kemitraan untuk pengelolaan Wilayah Delta Mahakam. 6. Program Karbon Hutan Berau. 7. mengembangkan perkebunan berkelanjutan di semua kabupaten. 8. pengembangan 200 kampung Proklim (Program Kampung Iklim) di tahun 2030, dan ke-9 adalah pengendalian kebakaran lahan maupun kebun.
Senada dengan Niel, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kaltim Daddy Ruhiyat juga mengatakan, Kaltim sudah betul memulai pembangunan hijau, bahkan sudah lama aktif dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan (GCF Taskforce).
Daddy menyatakan Indonesia dengan tujuh yurisdiksi, memiliki tiga wakil yang angka deforestasinya cenderung meningkat, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Yurisdiksi adalah wilayah tempat berlakunya undang-undang yang berdasarkan hukum.
Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh dalam penurunan emisi dengan mengindahkan kepentingan politik. Buktinya adalah disahkannya Peraturan Daerah Pengelolaan Perubahan Iklim Kalimantan Timur pada awal September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim.
"Peratuan inilah yang akan menjadi rujukan bagi arah pembangunan hijau di Provinsi Kaltim di luar pergantian pimpinan daerah. Kami yakin dampak pembangunan hijau ini akan luar biasa bagi pembangunan semua aspek di Kaltim," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018