Samarinda (Antaranews Kaltim) - Setidaknya 403.151,89 hektare karst dari total seluas 1,8 juta ha yang membentang dari Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur hingga Mangkalihat, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, diusulkan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

"Usulan ini merupakan hasil kesepakatan oleh peserta diskusi Kelompok Terarah tentang Rencana Induk Pengelolaan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang digelar di Samarinda, Senin (1/10)," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Kamis (4/10).

Angka tersebut merupakan hasil kajian Kelompok Studi Karst oleh Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada pada 2016. Luasan 403 ribu ha itu mengalami kenaikan sekitar 150 ribu ha.

Pada peta indikatif KBAK Sangkulirang-Mangkalihat dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkulihat, luasan KBAK yang dilindungi adalah 362.706, 11 ha.

Kemudian luasan Kawasan Lindung Geologi dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 adalah seluas 307.337 ha.

"Kawasan yang seluas 403 ribu ha lebih ini akan menjadi bahan dasar dalam melakukan verifikasi bagi Badan Geologi Nasional," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, peserta yang hadir mewakili pemangku kepentingan karst Sangkulirang-Mangkalihat, kemudian dari pusat dan dari Kaltim mulai dari perwakilan Badan Geologi Nasional Kementerian ESDM.

Selanjutnya dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (UPT Kementerian LHK di Kaltim), Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati Karst, Akademisi dan peneliti, dunia usaha, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga perwakilan masyarakat.

Kelompok Studi Karst menemukan sekitar 403 ribu ha adalah kawasan yang mutlak untuk dilindungi karena memiliki nilai penting sebagai penyimpan air, penyerap karbon, penjaga iklim dan suhu, habitat spesies unik dan endemik yang dilindungi, hingga sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Setidaknya, lanjut dia,? ada 110 desa dan 200 ribu jiwa yang berada dalam atau terkait kawasan ekosistem karst ini.

Di kawasan 403 ribu ha ini juga terdapat 1 izin lokasi perkebunan karet, 5 izin lokasi plasma perkebunan sawit, 24 izin lokasi perkebunan sawit, 17 calon izin lokasi tambang mineral bukan logam, 1 izin lokasi pabrik semen, 4 izin lokasi IUPHHK-Hutan Tanaman Industri, 2 Izin lokasi tambang batu bara, sehingga total terdapat 54 izin.

"Sejumlah perusahaan sudah berkomitmen melepas dan tidak akan mengerjakan usahanya pada bentang karst," ucap Fahmi.

 Adapun kegiatan usaha yang sudah berjalan dan masih dalam proses perizinan di kawasan tersebut, akan diverifikasi sesuai dengan mekanisme Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalimantan Timur tahun 2016.(*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018