Samarinda (Antaranews Kaltim) - The Nature Conservancy (TNC), sebuah lembaga yang membawa dampak konservasi di 69 negara guna melindungi darat dan perairan, menyambut baik terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Perkebunan Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami ucapkan selamat dan apresiasi tinggi kepada Pemprov Kaltim, terutama Dinas Perkebunan Kaltim atas pengesahaan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan," ujar Manajer Senior Program Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan TNC, M Windrawan Inantha di Samarinda, Sabtu.

Menurutnya, perda yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 29 Agustus 2018 ini, tentu akan menjadi pendukung dalam upaya Kaltim menjalankan skema pendanaan karbon rendah emisi (The Forest Carbon Partnership Facility-FCPF) dari Bank Dunia.

Ia menjelaskan bahwa dalam klausul peraturan itu, perusahaan perkebunan ke depan dapat berpartisipasi aktif dalam menurunkan gas rumah kaca dan memanfaatkan limbah pabrik minyak sawit (Pome) untuk sumber energi terbarukan.

Beberapa poin tersebut, katanya, masuk dalam dokumen pengurangan emisi bagi Kaltim, sehinga peraturan ini juga menjamin keberadaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) dalam wilayah perkebunan tetap terjaga.

Adanya sejumlah kelengkapan tersebut, sehingga menjadikan Kaltim sudah selangkah lebih maju ketimbang provinsi lainnya dalam mendukung perkebunan berkelanjutan.

Pihaknya berharap peraturan ini segera bisa disosialisasikan hingga ke semua desa dan kampung, pemerintah daerah juga diharapkan segera membuat peraturan turunannya yang lebih teknis, seperti peraturan gubernur agar implementasinya dapat lebih optimal.

Sementara Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Henny Herdiyanto, mengatakan bahwa keberadaan perda ini juga menguntungkan bagi masyarakat, karena dalam aturan ini mengamanatkan masyarakat diperhatikan hak-haknya.

Perda ini mengutamakan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), sehingga prinsip ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengusaha perkebunan, termasuk memberikan persetujuan sebelum perusahaan perkebunan berinvestasi di wilayah masyarakat.

Peraturan ini juga mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga ada jaminan bahwa keberadaan mereka diakui secara hukum, termasuk wilayah adatnya.

"Dari sisi pekebun skala kecil, Dinas Perkebunan Kaltim ke depan berkewajiban memiliki basis data yang baik. Tujuannya adalah agar akurasi sasaran program-program pemerintah lebih tepat, seperti distribusi benih, pupuk, maupun kebutuhan perkebunan lain," ucap Henny. 

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018