Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - , Bupati Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, Bonifasius Belawan Geh, memberhentikan empat petinggi (kepala desa), yakni Petinggi Kampung Ujoh Bilang, Long Hubung Ulu, Mamahak Teboq, dan Petinggi Kampung Laham.

"Empat petinggi yang diberhentikan ini karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif Kabupaten Mahulu," ujar Bupati Bonifasius di Balai Pertemuan Umum Kampung Ujoh Bilang, Kamis. 

Dalam kesempatan itu Bupati juga langsung melantik dan mengambil sumpah janji empat penjabat (Pj) petinggi sebagai pengganti empat kepala desa yang diberhentikan. 

Empat Pj petinggi yang diangkat dan dilantik terdiri atas Selvanus Sengiang sebagai Pj Petinggi Ujoh Bilang, Wilhelmus Wang sebagai Pj Petinggi Laham, Susana Hasung sebagai Pj Petinggi Mamahak Teboq, dan Lujah Baraan sebagai Pj Petinggi Long Hubung Ulu. 

Dalam kesempatan itu, bupati mengingatkan bahwa pada 13 Agustus 2018 telah dilaksanakan pengangkatan sumpah janji dan pelantikan 19 petinggi hasil pemilihan serentak tanggal 2 Juli. 

Sedangkan dalam pelantikan Pj petinggi di empat kampung ini, ia ingin menegaskan bahwa masa jabatan Pj secara mekanisme mengacu Perda Mahulu Ulu Nomor 9/2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi, yaitu selama enam bulan sejak petinggi definitif diberhentikan.

"Pj petinggi harus menyadari bahwa sejak hari pelantikan, Pj memiliki peran sebagai ujung tombak pelayanan publik terdepan. Semua permasalahan yang terjadi di kampung, baik mengenai aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sudah beralih menjadi tanggung jawab Pj," katanya. 

Selain itu, sesuai dengan peraturan dan perundangan, maka Pj harus senantiasa berkoordinasi dan konsultasi dengan camat mengenai pelaksanaan seluruh tugas dan fungsinya. 

Setelah pelantikan ini, para Pj juga diminta segera mengambil langkah-langkah strategis, seperti mempersiapkan Pemilihan Petinggi antarwaktu guna melanjutkan periode masa bakti petinggi yang mengundurkan diri, dengan sisa waktu sekitar dua tahun.

Kemudian melanjutkan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah dirintis oleh petinggi definitif sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan upaya melanjutkan program dari Dana Desa, Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan (Bankeu), dan kebijakan bidang pemerintahan kampung. 

Menyelesaikan kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Akuntansi Semester I. Dalam laporan itu harus diungkapkan capaian kinerja daya serap anggaran dan capaian fisik kegiatan, lengkap dengan dokumen dan bukti pendukung laporan.

Melakukan rapat internal dengan semua unsur perangkat kampung berserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), untuk mempersiapkan naskah Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Kampung, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Kampung tahun anggaran 2019. 

Melakukan konsultasi dan rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) untuk membahas rancangan RKP Kampung dan RAPB Kampung, sebelum digunakan sebagai dasar melakukan musyawarah terbuka dengan masyarakat setempat. 

"Pj petinggi juga harus berkoordinasi dengan camat, terutama menyangkut proses dan mekanisme penyampaian Laporan Akuntansi dan Kinerja Program Kampung Semester I," ucap Boni. (*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018