Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2019.
"Meskipun nama alias atau nama tenar itu tidak tercantum di dalam KTP, KPU memberikan peluang penambahan asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat pengesahan dari pengadilan,"kata anggota KPU Kabupaten Mahulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Agustinus Lejiu di Long Bagun, Minggu.
KPU, lanjut Agustinus, memahami bahwa di suatu wilayah akan ada masyarakat yang hanya mengenal nama panggilan seseorang, padahal nama panggilan yang tenar di kalangan teman dan sahabatnya tidak ada kaitannya dengan nama sebenarnya yang tercantum di KTP. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran caleg.
Atas dasar itulah KPU memberikan kelonggaran bagi caleg yang ingin menambahkan nama alias di belakangnya atau dalam kurung karena hal ini juga menjadi bagian sosialiasi bagi parpol dan caleg untuk mencoblos nama itu dalam pemilu pada tanggal 17 April 2019.
Misalnya, ada caleg atas nama Saaludin sesuai dengan yang tertera di KTP, masyarakat di satu kawasan atau teman-temannya tidak mengenal nama Saaludin karena mereka hanya tahu bahwa nama temannya adalah Ali. Untuk itu, caleg bisa mengajukan tambahan nama ke KPU agar dalam surat suara untuknya dicetak atas nama `Saaludin (Ali)`. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa `Saaludin` itu adalah `Ali`, orang yang sama,"tuturnya.
Agustinus juga mengatakan bahwa jika ada nama yang tertera di KTP tidak sama dengan nama yang tertera di ijazah, harus disertai dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Jika nama sebenarnya adalah yang tercetak di ijazah, caleg harus minta surat keterangan dari instansi terkait, yakni dari asal sekolah dan dari dinas pendidikan. Setelah itu, akan keluar surat yang menerangkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah orang yang sama yang namanya tercetak di KTP.
"Apa pun persoalan yang dihadapi oleh para caleg terkait dokumen atau data diri yang dirasa masih membingungkan, silakan datang ke KPU untuk konsultasi dan mendapat jawaban karena anggota KPU sudah dibekali peraturan KPU dan beberapa surat edaran terkait dokumen sehingga jawaban pasti ada," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Meskipun nama alias atau nama tenar itu tidak tercantum di dalam KTP, KPU memberikan peluang penambahan asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat pengesahan dari pengadilan,"kata anggota KPU Kabupaten Mahulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Agustinus Lejiu di Long Bagun, Minggu.
KPU, lanjut Agustinus, memahami bahwa di suatu wilayah akan ada masyarakat yang hanya mengenal nama panggilan seseorang, padahal nama panggilan yang tenar di kalangan teman dan sahabatnya tidak ada kaitannya dengan nama sebenarnya yang tercantum di KTP. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran caleg.
Atas dasar itulah KPU memberikan kelonggaran bagi caleg yang ingin menambahkan nama alias di belakangnya atau dalam kurung karena hal ini juga menjadi bagian sosialiasi bagi parpol dan caleg untuk mencoblos nama itu dalam pemilu pada tanggal 17 April 2019.
Misalnya, ada caleg atas nama Saaludin sesuai dengan yang tertera di KTP, masyarakat di satu kawasan atau teman-temannya tidak mengenal nama Saaludin karena mereka hanya tahu bahwa nama temannya adalah Ali. Untuk itu, caleg bisa mengajukan tambahan nama ke KPU agar dalam surat suara untuknya dicetak atas nama `Saaludin (Ali)`. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa `Saaludin` itu adalah `Ali`, orang yang sama,"tuturnya.
Agustinus juga mengatakan bahwa jika ada nama yang tertera di KTP tidak sama dengan nama yang tertera di ijazah, harus disertai dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Jika nama sebenarnya adalah yang tercetak di ijazah, caleg harus minta surat keterangan dari instansi terkait, yakni dari asal sekolah dan dari dinas pendidikan. Setelah itu, akan keluar surat yang menerangkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah orang yang sama yang namanya tercetak di KTP.
"Apa pun persoalan yang dihadapi oleh para caleg terkait dokumen atau data diri yang dirasa masih membingungkan, silakan datang ke KPU untuk konsultasi dan mendapat jawaban karena anggota KPU sudah dibekali peraturan KPU dan beberapa surat edaran terkait dokumen sehingga jawaban pasti ada," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018