Samarinda (Antaranews Kaltim)  - Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur segera mengadopsi sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sistem kependudukan dan pencatatan sipil dinilainya berhasil dalam perekaman KTP-el, akurasi data kependudukan, dan lainnya.  "Kami optimis dapat segera menyusul keberhasilan Jateng karena beberapa hari lalu provinsi bersama kabupaten/kota melakukan bimbingan teknis di Semarang, Jateng,"kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Kamis.

Bimbingan teknis (bimtek) dilakukan untuk meningkatkan keterampilan aparatur penyelenggara kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. 

Tujuan bimtek juga untuk?memberikan gambaran proses penerbitan database kependudukan, pembersihan data ganda, dan data anomali yang dilakukan oleh Tim Teknis Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjadi Data Kependudukan Bersih (DKB) yang bisa digunakan untuk semua kepentingan.

Terkait data penduduk wajib KTP kabupaten/kota yang belum melakukan perekaman KTP-el, lanjutnya, pemerintah pusat akan memberikan data by name, by NIK,dan by address untuk ditindaklanjuti kabupaten/kota dengan melakukan coklit dan pelayanan jemput bola.

Apabila penduduk tidak ditemukan bisa diberikan tanda flag pada database, mengingat pada Pemilu 2019, salah satu syarat untuk menyalurkan aspirasi adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.

Ia berharap kepala disdukcapil kabupaten/kota terus mengawasi kinerja Administrator Database (ADB), mengingat masih banyak data bermasalah dalam database dilakukan para ADB di kabupaten/kota yang ditemukan oleh tim pusat agar dapat diketahui operator mana yang melakukan kesalahan/manipulasi.

Ia menjelaskan, para operator disdukcapil kabupaten/kota di Kaltim telah diberikan pembekalan menyusun laporan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil secara online melalui Sidasi (Sinergisitas Data dan Informasi) ketika di Jateng.

Untuk itu ia berharap bimtek tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan ADB dalam mengisi Aplikasi Sidasi dengan baik, cermat, terciptanya database kependudukan yang akurat dan tersedianya laporan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil secara online.

Beberapa hal yang diperoleh dari bimtek antara lain di Disdukcapil Kota Semarang telah melakukan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian secara daring, kemudian pelayanan pengaduan melalui laman dan langsung direspon oleh pejabat terkait.

"Ada pula denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran tidak dihapus, akan tetapi disiasati setiap tahunnya melalui kegiatan seperti pelayanan akta kelahiran bulan Januari sampai Juni, Juli sampai Desember gratis yang disesuaikan dengan peringatan hari-hari besar di daerah,"kata Halda. (*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018