Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Aliansi Masyarakat Bujangga Bersatu (Ambur) terus menyuarakan penolakan atas rencana penambangan batubara oleh PT Berau Coal di kawasan Sungai Benungan, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ketua Ambur, Syarifuddin, di Balikpapan, Kamis, mengatakan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Berau 2001-2011, area Sungai Benungan tersebut semestinya kawasan hutan lindung, bukan tambang batubara.
Meski Bupati Berau Makmur HAPK baru bisa ditemui resmi 3 minggu lagi untuk bisa menerima audiensi warga, menurut Suyarifuddin, pihaknya akan terus mengampanyekan penolakan ini hingga tambang tersebut dihentikan.
Ia mengatakan, dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 di mana wilayah Sambaliung, termasuk Sei Benungan, ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung kota.
"Jadi semestinya sama sekali tidak boleh diganggu dengan alasan apa pun, apalagi alasan tambang batubara. Kawasan itu juga berdekatan dengan permukiman penduduk dan Bandara Kalimarau, gerbang udara Berau," katanya.
Lebih jauh Syarifuddin yakin bahwa Amdal PT Berau Coal untuk menggarap kawasan tersebut tanpa melewati proses konsultasi publik atau public hearing.
Ia menambahkan, rencana PT Berau Coal mengeksploitasi batubara di Sungai Benungan mendapat perlawanan warga karena kawasan tersebut sangat dekat dengan pemukiman.
"Warga takut seluruh dampak negatif tambang, mulai dari menurunnya derajat kesehatan masyarakat, penurunan mutu lingkungan, hingga bencana alam seperti banjir akan menjadi akrab dengan warga," katanya.
Pertambangan batu bara ini yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga di tiga kelurahan yaitu Sei Bedungun, Gunung Panjang, dan Rantau Panjang.
"Izin konsesi mereka seluas 118 ribu hektare, kenapa tidak membuka kawasan yang lain. Mereka ini baru menambang seluas 10 ribu hektare saja. Masih banyak kawasan mereka belum digarap," papar Syarifuddin.
Karena itu warga meminta PT Berau Coal fokus pada kawasan lain yang lokasinya berjauhan dengan permukiman masyarakat.
Sementara itu, menanggapi penolakan tersebut, Humas PT Berau Coal, Arif Hadianto di Balikpapan menyatakan kawasan tersebut termasuk dalam Amdal Benungan yang perencanaanya sejak 2004 hingga 2010.
"Proses perizinannya sudah melewati prosedur yang ditentukan pemerintah. Kami tidak akan berani beraktivitas bila belum memenuhi aspek legal," kata Arif.
PT Berau Coal sendiri memperkirakan kawasan Sei atau Sungai Bedungun tersebut mengandung 20 juta metrik ton batu bara kualitas baik.
Batubara itu diekstraksi dengan proses peledakan. Menurut Arif, lewat proses manajemen yang baik, tambang akan berusia ekonomis hingga 12 tahun ke depan.
Dalam perencanaanya, kawasan ini menjadi pengembangan kota Tanjung Redep pada masa 10 tahun ke depan. Berau Coal sendiri berencana membangun kawasan perumahan dan perkantoran setelah batubara di kawasan itu dikeluarkan semua.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Ketua Ambur, Syarifuddin, di Balikpapan, Kamis, mengatakan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Berau 2001-2011, area Sungai Benungan tersebut semestinya kawasan hutan lindung, bukan tambang batubara.
Meski Bupati Berau Makmur HAPK baru bisa ditemui resmi 3 minggu lagi untuk bisa menerima audiensi warga, menurut Suyarifuddin, pihaknya akan terus mengampanyekan penolakan ini hingga tambang tersebut dihentikan.
Ia mengatakan, dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 di mana wilayah Sambaliung, termasuk Sei Benungan, ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung kota.
"Jadi semestinya sama sekali tidak boleh diganggu dengan alasan apa pun, apalagi alasan tambang batubara. Kawasan itu juga berdekatan dengan permukiman penduduk dan Bandara Kalimarau, gerbang udara Berau," katanya.
Lebih jauh Syarifuddin yakin bahwa Amdal PT Berau Coal untuk menggarap kawasan tersebut tanpa melewati proses konsultasi publik atau public hearing.
Ia menambahkan, rencana PT Berau Coal mengeksploitasi batubara di Sungai Benungan mendapat perlawanan warga karena kawasan tersebut sangat dekat dengan pemukiman.
"Warga takut seluruh dampak negatif tambang, mulai dari menurunnya derajat kesehatan masyarakat, penurunan mutu lingkungan, hingga bencana alam seperti banjir akan menjadi akrab dengan warga," katanya.
Pertambangan batu bara ini yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga di tiga kelurahan yaitu Sei Bedungun, Gunung Panjang, dan Rantau Panjang.
"Izin konsesi mereka seluas 118 ribu hektare, kenapa tidak membuka kawasan yang lain. Mereka ini baru menambang seluas 10 ribu hektare saja. Masih banyak kawasan mereka belum digarap," papar Syarifuddin.
Karena itu warga meminta PT Berau Coal fokus pada kawasan lain yang lokasinya berjauhan dengan permukiman masyarakat.
Sementara itu, menanggapi penolakan tersebut, Humas PT Berau Coal, Arif Hadianto di Balikpapan menyatakan kawasan tersebut termasuk dalam Amdal Benungan yang perencanaanya sejak 2004 hingga 2010.
"Proses perizinannya sudah melewati prosedur yang ditentukan pemerintah. Kami tidak akan berani beraktivitas bila belum memenuhi aspek legal," kata Arif.
PT Berau Coal sendiri memperkirakan kawasan Sei atau Sungai Bedungun tersebut mengandung 20 juta metrik ton batu bara kualitas baik.
Batubara itu diekstraksi dengan proses peledakan. Menurut Arif, lewat proses manajemen yang baik, tambang akan berusia ekonomis hingga 12 tahun ke depan.
Dalam perencanaanya, kawasan ini menjadi pengembangan kota Tanjung Redep pada masa 10 tahun ke depan. Berau Coal sendiri berencana membangun kawasan perumahan dan perkantoran setelah batubara di kawasan itu dikeluarkan semua.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011