Sangata (ANTARA News - Kaltim) - Pemkab Kutai Timur, Kaltim menduga ada sejumlah Ormas (organisasi kemasyarakatan) di daerah itu yang mendapat dana bantuan APBD namun banyak program dan kegiatannya tidak berjalan baik.

"Sejumlah Ormas bahkan hanya bermodalkan spanduk dan baliho untuk menunjukan bahwa mereka punya kegiatan, padahal pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan tujuannya agar mendukung secara nyata berbagai program pemerintah," kata Sekkab Kutai Timur, Ismunandar di Sangata, Rabu.

Hal itu diungkapkannya saat membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Masyarakat.

Acara sosialisasi melibatkan 80 orang dari berbagai Ormas dan partai politik (Parpol) dari 18 Kecamatan Se-Kutai Timur akan berlangsung dua hari, yakni tanggal 2-3 November 2011.

Sekretaris Kabupaten Ismunandar mensinyalir adanya Ormas yang hanya memiliki spanduk atau baliho papan nama tanpa kegiatan dan pengurus.

Sekda Ismunandar memperingatkan agar Ormas penerima bantuan maupun yang pemberi bantuan harus hati-hati dan melaksanakan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya berharap kepada peserta sosialisasi agar mentaati sungguh-sungguh permendagri supaya saat kembali ke daerah masing-masing menyampaikannya dengan benar kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kutai Timur, Jaya PuteraIa mengatakan bahwa sosialisasi Pemendagri itu bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi partai politik, Ormas, dan instansi vertikal dalam mengakses jalur penyelenggaraan pendidikan politik masyarakat.

"Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan pencapaian prestasi dalam kehidupan," katanya.

Sosialisasi juga untuk evaluasi dan verifikasi terhadap Ormas yang terkait pemberian bantuan dana dari pemerintah daerah. Sebab, hampir semua Ormas yang terdata di Bakesbangpol dan Linmas mendapat bantuan dana dari pemerintah.  

"Agar supaya bantuan dana dari pemerintahh untuk Ormas tepat sasaran,Bakesbangpol dan Linmas akan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Ormas," kata Jaya Putera.                                                          

Ormas diatur dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Banyak pihak menilai bahwa sumber masalah terkait dengan UU Ormas itu namun sebagian berpendapat agar UU Ormas bukan direvisi akan tetapi dicabut. Sebagian berpendapat bahwa pengaturan organisasi seharusnya cukup melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan.

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011