Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser menggelar sosialisasi dan pembinaan kearsipan di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), Senin.
Sosialisasi ini diikuti sekretaris, kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan DKISP Kabupaten Paser.
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser Hatimah mengatakan, regulasi kearsipan pada OPD sepatutnya merujuk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012," ujar Hatimah.
Hingga kini, baru ada 13 dari 20 OPD di lingkungan Pemkab Paser yang sudah menerapkan pola kearsipan sesuai regulasi tersebut.
"Baru ada 13 OPD yang menerapkan sistem kearsipan sesuai aturan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hatimah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan pembinaan ke setiap OPD agar seluruh OPD mampu menerapkan sistem kearsipan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, ada dua jenis arsip yang dipakai OPD, yakni arsip dinamis yang dikelola OPD dan arsip permanen yang dikelola Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
"Arsip permanenlah yang harus diserahkan kepada Dinas Kearsipan," tambah Hatimah.
Arsip yang diatur berdasarkan regulasi suatu waktu akan memudahkan OPD dalam mencari arsip, terutama arsip yang berkaitan dengan hukum, imbuhnya.
"Kalau semua OPD sudah sesuai ketentuan, maka tidak sulit lagi mencari arsip yang dibutuhkan. Apalagi arsip yang berkaitan dengan hukum," lanjut Hatimah.
Ia menimpali, "selain itu nantinya juga tidak ada lagi yang namanya arsip menumpuk."
Hatimah menerangkan, sesuai instruksi Bupati Paser bahwa setiap OPD harus membentuk unit kearsipannya sendiri, di mana dalam satu unit tersebut terdiri dari unit pengelola.
"Satu unit kearsipan di OPD dikelola sekretaris dan satu unit pengelola kearsipan dikelola kepala bidang," jelasnya.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser menargetkan setiap OPD harus melaksanakan kearsipan sesuai ketentuan. "Mohon dukungan semua OPD, semoga ini bisa terealisasi," katanya. (*/Kominfo Paser )
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Sosialisasi ini diikuti sekretaris, kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan DKISP Kabupaten Paser.
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser Hatimah mengatakan, regulasi kearsipan pada OPD sepatutnya merujuk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012," ujar Hatimah.
Hingga kini, baru ada 13 dari 20 OPD di lingkungan Pemkab Paser yang sudah menerapkan pola kearsipan sesuai regulasi tersebut.
"Baru ada 13 OPD yang menerapkan sistem kearsipan sesuai aturan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hatimah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan pembinaan ke setiap OPD agar seluruh OPD mampu menerapkan sistem kearsipan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, ada dua jenis arsip yang dipakai OPD, yakni arsip dinamis yang dikelola OPD dan arsip permanen yang dikelola Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
"Arsip permanenlah yang harus diserahkan kepada Dinas Kearsipan," tambah Hatimah.
Arsip yang diatur berdasarkan regulasi suatu waktu akan memudahkan OPD dalam mencari arsip, terutama arsip yang berkaitan dengan hukum, imbuhnya.
"Kalau semua OPD sudah sesuai ketentuan, maka tidak sulit lagi mencari arsip yang dibutuhkan. Apalagi arsip yang berkaitan dengan hukum," lanjut Hatimah.
Ia menimpali, "selain itu nantinya juga tidak ada lagi yang namanya arsip menumpuk."
Hatimah menerangkan, sesuai instruksi Bupati Paser bahwa setiap OPD harus membentuk unit kearsipannya sendiri, di mana dalam satu unit tersebut terdiri dari unit pengelola.
"Satu unit kearsipan di OPD dikelola sekretaris dan satu unit pengelola kearsipan dikelola kepala bidang," jelasnya.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser menargetkan setiap OPD harus melaksanakan kearsipan sesuai ketentuan. "Mohon dukungan semua OPD, semoga ini bisa terealisasi," katanya. (*/Kominfo Paser )
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018