Penajam (Antaranews Kaltim) - Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak April hingga Juni 2018 belum dibayarkan sebab masih menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Informasi yang diperoleh Antara, Jumat, dana bagi hasil dari pemerintah pusat hingga saat ini belum masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Total insentif PNS yang harus dibayarkan lebih kurang Rp19 miliar," ungkap Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin.

Namun, lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk membayarkan insentif tersebut.

Alimuddin mengatakan kas daerah pemerintah kabupaten belum mencukupi karena dana bagi hasil untuk Juni 2018 belum ditransfer pemerintah pusat.

Kebijakan pemerintah pusat menambah komponen THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja 2018 menurut dia, berdampak pada penundaan sejumlah kegiatan.

Kegiatan yang tertunda itu, salah satunya pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak April 2018 hingga kini belum dilakukan.

Besaran insentif yang diterima PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebesar gaji pokok yang diperoleh masing-masing PNS per bulan.

Alimuddin menjelaskan sejak kas daerah mengalami defisit pemerintah kabupaten melakukan penghematan, termasuk menunda belanja jasa dan infrastruktur.

"Kondisi saat ini, dampak dari kelesuan ekonomi global yang memengaruhi harga minyak, gas bumi dan batu bara, sementara ketiga sumber daya itu penyumbang signifikan bagi penerimaan daerah," katanya.

Alimuddin mengharapkan TPP atau insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara April-Juni 2018 tersebut dapat dibayarkan pada Juli. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018