Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan santunan untuk peserta yang mengalami kecelakaan dan yang meninggal dunia.

"Kami usulkan kenaikan dari Rp24 juta menjadi Rp30 juta untuk santunan peserta yang meninggal dunia," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno di Balikpapan, Senin malam.

Menurut Heru, kenaikan santunan itu setidaknya akan menghibur, kalau pun tidak membantu banyak keluarga yang ditinggalkan. Bagi keluarga yang berada di level bawah tentu bisa meringankan sejumlah biaya yang timbul seperti biaya pemakaman.

Satu santunan untuk korban meninggal dunia yang cukup jadi perhatian adalah yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan untuk keluarga almarhum Sutoyo (43) yang menjadi korban peristiwa kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada akhir Maret 2018.

Sebagai nelayan, Sutoyo menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Tiap bulan ia membayar iuran Rp16.500 untuk mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para relawan menemukan jasad Sutoyo yang juga disebut korban kelima dari musibah kebakaran akibat tumpahan minyak tersebut di sekitar rig milik Chevron Indonesia Company di Selat Makassar, sekitar 30 menit dari Teluk Balikpapan.

Hingga April 2018, peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mencapai 277.204 ribu orang.

"Ada juga peserta yang adalah bukan penerima upah (PBPU) yang cukup membayar iuran Rp36.800 untuk mendapatkan tiga manfaat," jelas Heru.

Ketiga manfaat itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua atau pensiun, manfaat yang juga didapat peserta penerima upah (PPU).

Karena itu, pihaknya mendorong perusahaan maupun pekerja bukan penerima upah bisa segera mendaftarkan diri, sebab ini merupakan jaminan yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pekerja bukan penerima upah ini terdapat banyak di sektor informal seperti pengemudi transportasi online, pedagang kaki lima, termasuk nelayan seperti almarhum Sutoyo. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018