Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur kembali mengingatkan masyarakat dan pekebun tentang maraknya peredaran bibit atau benih sawit ilegal, sehingga semua harus waspada dan jangan sampai terbujuk oleh harga yang murah.

"Apabila pekebun terbujuk membeli bibit sawit tanpa sertifikasi karena harganya lebih murah, maka ke depannya yang rugi adalah pekebun itu sendiri karena seharusnya sudah masuk panen, namun sawitnya ternyata tidak berbuah," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Rabu.

Ia mengimbau petani maupun pengusaha perkebunan selalu membeli benih/bibit yang bersertifikat untuk menjamin kualitas benih yang ditanam bisa menghasilkan panen yang banyak dan berkualitas.

Ujang menjelaskan bahwa jika pekebun menggunakan benih ilegal, maka akan mengalami kerugian waktu, biaya, dan tenaga karena hasil panen yang diharapkan tidak akan tercapai.

"Jangan sampai sudah bertahun-tahun ditanam dan menghabiskan banyak biaya selama masa pemeliharaan, ternyata produksinya tidak optimal, bahkan tidak berbuah karena menggunakan benih ilegal yang tidak berkualitas. Ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau karena tergiur oleh harga murah," katanya.

Sedangkan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit kelapa sawit, Disbun meminta masyarakat membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

"Saat ini terdapat 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber benih resmi dan perusahaan itulah yang harus menjadi tempat tujuan pekebun ketika ingin mencari bibit sawit," tambahnya.

Ujang menambahkan, selama periode Januari-April 2018, Disbun Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Benih Perkebunan berhasil melakukan sertifikasi terhadap 1,07 juta benih tanaman perkebunan di wilayah Kaltim.

Rincian sebanyak 486.807 batang kelapa sawit, 413.514 kecambah kelapa sawit, 13.135 butir aren, 51.700 stek lada, 98.727 bibit lada, 3.635 pohon kelapa, dan 5.000 batang kakao.

Menurut Ujang, sertifikasi benih perkebunan khususnya untuk kelapa sawit merupakan hal penting yang harus dilakukan guna mencegah terjadinya peredaran benih ilegal yang hingga kini masih terjadi.

"Sertifikasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis, dan mutu genetis benih sawit, karena benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan," ucapnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018