Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, bersiap menggelar Rapat Koordinasi Pendamping Kampung baik tingkat kabupaten, kecamatan, maupun tingkat kampung.

"Rakor Pendamping Kampung Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) akan digelar dua hari, pada Rabu dan Kamis (30-31 Mei) di Balai Adat Ujoh Bilang," ujar Kepala DPMK Kabupaten Mahulu S Lawing Nilas di Ujoh Bilang, Senin.

Rakor yang melibatkan pendamping tingkat kabupaten atau Tenaga Teknis Gerbangmas, pendamping tingkat kecamatan dan pendamping tingkat kampung ini akan dibuka oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. Dalam kegiatan ini juga mengundang Ketua DPRD Mahulu.

Ia melanjutkan bahwa tujuan rakor antara lain untuk menyamakan persepsi tentang pendampingan terhadap aparatur kampung dan masyarakat, terutama mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) hingga proses pelaporannya.

Pendampingan yang perlu dilakukan oleh Pendamping Gerbangmas terutama APBKam yang masuk dalam pos Alokasi Dana Kampung (ADK) dan pos bantuan keuangan (Bankeu), harapannya adalah dana yang digelontorkan dari APBD Mahulu ini benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Ia menjelaskan bahwa total APBKam 2018 untuk 50 kampung yang tersebar pada lima kecamatan di Mahulu senilai Rp159,95 miliar. Anggaran sebesar itu tentu cukup besar, apabila digunakan secara benar dan tepat sasaran, maka dapat mempercepat peningkatan ekonomi kampung.

Jumlah APBKam 2018 yang senilai Rp159,95 miliar itu terdiri atas dana desa (DD) dari APBN senilai Rp56,36 miliar, dari APBD Kabupaten Mahulu senilai Rp103,59 miliar yang diperuntukkan pada kegiatan alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp88,59 miliar dan untuk kegiatan pada bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp15 miliar.

Ia menjelaskan bahwa total APBKam yang sebesar Rp159,95 miliar itu jika dibagi rata untuk semua kampung, maka tiap kampung akan mendapat alokasi sekitar Rp3 miliar, namun sistem pengalokasian anggaran untuk pemerintah kampung tidak bisa dibagi rata, tetapi berdasarkan ketentuan baku seperti jumlah penduduk miskin, luas wilayah, tingkat kesulitan akses atau tingkat ekstrem, dan sejumlah indikator lainnya.

"Melalui rakor ini tentu diharapkan pemahaman bagi semua pihak bahwa tugas pendamping bukan untuk mengawasi, namun melakukan pendampingan bagi pemerintah kampung dan masyarakat. Makna pendampingan itu adalah mendampingi yang berarti harus membantu membangun serta memajukan kampung," ucap Lawing.


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018