Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Aktivis lingkungan Pandu Dharma Wicaksono yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dijadwalkan menjalani sidang pada pekan depan setelah berkas-berkasnya sudah diterima kejaksaan dari kepolisian dan dinyatakan P-21 atau lengkap.

"Tersangka dan barang bukti berikut berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan, dalam hal ini Kejati Kaltim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi di Balikpapan, Sabtu.

Pandu sebelumnya sudah pernah ditahan selama 120 hari di sel Mapolda Kaltim antara Desember 2017 hingga 16 Maret 2018.

Namun, karena berkas perkara belum bisa diterima kejaksaan hingga masa tahanan habis, Pandu kemudian dikeluarkan dari sel tetapi dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Sidang dijadwalkan pekan depan," kata pengacara PDW, Ahmed Mabrur Tabrani, dalam kesempatan terpisah.

Menurut Tabrani, persidangan adalah kesempatan kliennya untuk membuktikan diri menjelaskan perkaranya.

Aktivis berusia 22 tahun itu disangkakan berbuat cabul kepada sembilan anak laki-laki di sejumlah kota yang berbeda.

Perbuatan pencabulan itu bisa terjadi di tempat-tempat berbeda karena kapasitas Pandu sebagai Presiden Green Generation, lembaga yang menjadi wadah bagi anak-anak usia dari SD hingga SMA untuk aktif dalam kampanye mendukung perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga: Tersangka PDW Lakukan Pencabulan di Empat Kota
Baca juga: Tersangka PDW Diduga Pernah Menjadi Korban Pencabulan
Baca juga: Green Generation: Kasus Pencabulan Menjadi Urusan Pribadi PDW

Saat ini, Pandu tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisip UGM)) di Yogyakarta.

Dia sudah hampir menyelesaikan kuliahnya di UGM dan sedang mengurus kemungkinan mendapatkan beasiswa penuh untuk kuliah S2 di Inggris saat kasusnya mulai disidik polisi.

Sebelumnya Pandu memang dikenal sebagai pemuda dengan banyak prestasi. Sejak masih siswa SMAN 1 Balikpapan, dia mulai aktif di kegiatan yang pro lingkungan hidup dan akrab dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerat di bidang serupa.

Dari situ pula Pandu kemudian menjadi Presiden Green Generation, lembaga yang dibuat gabungan lembaga swadaya masyarakat khusus untuk mewadahi para aktivis yang masih bersekolah seperti Pandu.

Aktivitasnya di Green Generation membuat ia meraih banyak penghargaan dan banyak melakukan perjalanan ke seluruh Indonesia untuk bertemu cabang-cabang Green Generation.

"Sampai laporan pertama kami terima 20 Oktober 2017," kata Kombes Ade Yaya.

Laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Penyelidikan polisi mendapatkan empat korban, lalu berkembang hingga sembilan anak, yang semuanya anak laki-laki di bawah umur.

Pandu pun ditangkap di Yogyakarta 16 November 2017 dan kemudian dibawa ke Balikpapan untuk ditahan di Polda Kaltim. (*)
Baca juga: KPAI: kebanyakan kekerasan seksual dilakukan guru olahraga

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018