Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa PDW (21 tahun), tersangka pencabulan terhadap sembilan korban, diduga melakukan kejahatan asusila itu pada beberapa kota di Indonesia dan luar negeri.

"Dari pendalaman yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya di Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Palu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman, di Balikpapan, Selasa.

Menurut dia, aktivitas tersangka memang luas, karena PDW merupakan mahasiswa berprestasi dan mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri, sehingga tidak menutup kemungkinan kejahatan pencabulan dilakukan di luar negeri.

Dari profil akun media sosial "Linked In" miliknya, PDW menyebutkan dirinya adalah "Honorary Youth Ambassador" untuk Selandia Baru.

Aktivis mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu mulai menjadi fasilitator sejak menjadi siswa SMAN 1 Balikpapan melalui organisasi Green Generation, organisasi peduli lingkungan untuk anak-anak dan remaja yang dibentuk di Kota Minyak.

Dalam organisasi tersebut, ia menjadi presiden, sebutan ketua untuk organisasi itu hingga sekarang. Diketahui juga bahwa sebagian korban PDW adalah anggota atau aktivis Green Generation ini yang berusia antara 12-16 tahun.

"Modus operandinya, pelaku membujuk korban setelah bertemu di suatu tempat. Selanjutnya melakukan tindakan seksual, seperti mengoral alat vital korban," kata Kombes Hilman.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, perbuatan asusila itu diduga sudah dilakukan PDW sejak 2013, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

PDW ditangkap pada Kamis (16/11) di Yogyakarta, tempat dia sedang menempuh pendidikan. Dari Yogyakarta, PDW dibawa ke Balikpapan dan ditahan di Markas Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Kombes Hilman, berdasarkan penyelidikan, sedikitnya ada sembilan anak yang diduga sebagai korban pencabulan dan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah.

Pengakuan korban dan barang bukti yang diamankan seperti ponsel dan laptop yang digunakan sebagai percakapan menjadi bukti adanya kejadian.

"Ada korban yang menyampaikan secara tertutup kepada salah satu stakeholder, kemudian kami telusuri bersama mulai 20 Oktober 2017," kata Kombes Hilman lagi.

Para pemangku kepentingan terkait adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM Lentera serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017