Jakarta (Antaranews) - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sugiyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Abun divonis penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Terhadap vonis tersebut, Abun maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018