Penajam (Antaranews Kaltim) - Kasus perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tergolong cukup tinggi, kata Sekretaris Kabupaten setempat Tohar.

"Hingga Februari 2018 tercatat ada enam usulan berkas perceraian masuk di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tohar di Penajam, Senin.

Data BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat kasus perceraian PNS tertinggi terjadi pada 2015 sebanyak 20 kasus, sedangkan pada 2016 turun menjadi 18 kasus dan pada 2017 tercatat sebanyak 14 kasus.

"Kalau melihat data itu, rata-rata jumlah perceraian PNS di Penajam Paser Utara di atas 10 kasus dalam satu tahun yang ditangani Pengadilan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ujarnya.

Menurut Tohar, banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai, tetapi yang mendominasi karena alasan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, selain ada juga disebabkan persoalan ekonomi.

"Cukup tingginya perceraian PNS itu dipicu pasangan suami istri sering bertengkar atau tidak harmonis dalam rumah tangga," ucap Tohar.

Proses perceraian kalangan PNS tidak mudah, karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP untuk mendapat persetujuan.

Perhatian khusus terkait perceraian PNS itu disampaikan Sekkab Tohar saat acara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Subhan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, menggantikan Ahmad Fanani yang dipindahtugaskan menjadi Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Kartenegara.

Pada kesempatan itu, Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pengadilan agama bukan saja untuk memutuskan kasus perceraian dan izin poligami, tetapi juga menangani masalah wasiat dan hibah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018