Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sebanyak tiga komunitas peduli sungai di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengikuti lomba tingkat nasional yang digelar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketiga komunitas tersebut adalah Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Gerakan Menjaga dan Merawat Parit (Gemmpar), dan Komunitas Deluga.

"Komunitas kami dinyatakan lolos verifikasi mengikuti lomba Komunitas Peduli Sungai Nasional di kategori C atau Kelompok II," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemmpar Samarinda Khairil Marzuki Tanjung di Samarinda, Sabtu.

Lembaga yang mendapat kewenangan untuk melakukan verifikasi terkait lomba ini adalah Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWS-K) III selaku kepanjangan tangan dari Kementerian PUPR.

Dalam lomba ini, lanjut Marzuki, Gemmpar tidak menargetkan mendapat juara, karena misi utamanya adalah mengenalkan ke masyarakat Indonesia mengenai pentingnya menjaga peran dan fungsi sungai.

Guna mempertahankan sungai tetap berfungsi sebagaimana seharusnya, menurut ia, harus pula diperhatikan ruangnya, meliputi rawa, riparian, dan sejumlah tumbuhan, serta berbagai makhluk yang hidup di dalam sungai maupun rawa, termasuk kondisi paritnya.

"Salah satu hal vital dalam menjaga kebersihan sungai adalah parit, karena semua yang ada di parit bisa dipastikan akan mengalir ke sungai, sehingga komunitas kami terus menyadarkan warga agar tidak membuang limbah ke parit. Sedangkan sampah yang terlanjur ada di parit, kami bersama teman yang peduli akan mengangkatnya," ucapnya.

Lomba Komunitas Peduli Sungai tersebut akan digelar di Hotel Santika Premiere Surabaya, Jawa Timur, pada 3-4 Mei 2018. Sehari sebelum lomba akan dilakukan pertemuan teknis.

Terdapat tiga kelompok yang diikuti komunitas dari Kaltim dalam lomba tersebut, yakni Kelompok I oleh GMSS-SKM yang merupakan kategori komunitas pernah menjadi juara. Pada 2017, GMSS-SKM berhasil menempati peringkat ketiga dalam lomba tersebut.

Kategori selanjutnya adalah Kelompok II yang diikuti oleh Gemppar, yakni komunitas yang telah berbadan hukum paling tidak dalam tiga tahun terakhir, sehingga keberadaannya mendapat pengakuan dari pemerintah setempat.

Sedangkan kategori lainnya adalah Kelompok III yang diikuti oleh Komunitas Deluga, dengan kriteria komunitas yang belum pernah mengikuti lomba di tahun sebelumnya, namun berbadan hukum dan tetap eksis.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018