Penajam (Antaranews Kaltim) - PT PLN Rayon Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memutus sambungan listrik pelanggan yang terbukti melakukan pencurian listrik, kata Supervisor Transaksi Energi PT PLN Rayon Petung Redi Rusadi.

"Sampai saat ini kami memutus sembilan aliran listrik dengan mencabut meteran KwH pelanggan karena terbukti melakukan pencurian listrik," kata Redi Rusadi ketika dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.

Ia menjelaskan, para pelanggan PLN tersebut melakukan penyambungan jaringan listrik secara tidak resmi, serta menyambung listrik tanpa melalui meteran KwH atau langsung di instalasi.

"Pelanggaran yang kami temukan ada sambungan rumah langsung ke instalasi, jadi meteran KwH tidak aktif tapi listrik tetap mengalir di rumah pelanggan itu," ujar Redi Rusadi.

Pemberian sanksi kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran atau pencurian listrik tersebut, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Sanskinya bisa berupa denda pembayaran dan pemutusan aliran listrik, tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.

Redi Rusadi menegaskan, PLN akan memasang kembali meteran KwH pelanggan yang terbukti melakukan pencurian listrik itu, apabila pelanggan bersangkutan membayar denda sesuai regulasi yang berlaku.

Pencurian listrik atau menyambung aliran listrik secara tidak resmi tersebut, selain melanggar peraturan juga sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya hubungan arus pendek (korsleting).

Kasus pencurian listrik tersebut terungkap setelah petugas PT PLN Rayon Petung melakukan razia penertiban pemakaian listrik pelanggan di wilayah Penajam Paser Utara.

"Penertiban pemakaian tenaga listrik akan dilakukan setiap bulan untuk memcegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pelanggan," ucap Redi Redi Rusadi.

"Petugas tidak hanya memeriksa meteran KwH rumah warga, tapi juga sekolah, perusahaan dan perkantoran. Operasi penertiban akan terus dilakukan untuk menekan kasus pencurian listrik yang merugikan PLN dan masyarakat," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018