Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada 2012 akan mengalokasikan anggaran pembelian buku bagi warga di perbatasan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim kepada wartawan di Samarinda, Kamis, menyatakan, alokasi anggaran buku itu berdasarkan usulan DPRD setempat terkait masih banyaknya pungutan pembelian buku pada setiap menjelang tahun ajaran baru.

"Saat dilakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, tentang pembahasan anggaran pendidikan pada 2012 terungkap masih banyaknya keluhan orang tua siswa terkait pungutan pembelian buku," ujarnya.

Atas dasar itu DPRD meminta agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu juga disisihkan untuk pembelian buku kemudian dibagikan kepada murid SD hingga siswa SMA di wilayah perbatasan, terpencil dan bagi orang tua yang dianggap kurang mampu.

Anggaran pembelian buku tersebut dialokasikan dari anggaran pendidikan Provinsi Kaltim.

"Jadi dana tersebut bukan dari anggaran Dinas Pendidikan tetapi anggaran pendidikan Provinsi Kaltim yang dialokasikan untuk pembelian buku pelajaran di terpencil, warga di perbatasan atau orang tua yang dinilai kurang mampu," katanya.

"Anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu tidak semuanya berada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pendidikan sebab ada yang berbentuk aggaran pendidikan melalui bantuan keuangan pendidikan kabupaten/kota sehingga anggaran pembelian buku itu bisa dimasukkan ke mata anggaran bantuan keuangan peningkatan SDM atau bantuan keuangan pendidikan yang langsung dalam bentuk hibah ke kabupaten/kota," kata Musyahrim.

Rencana pembagian buku pelajaran secara gratis itu lanjut Musyahrim sejalan dengan kebijakan pemerinta pusat yang telah membeli hak cipta berbagai buku pelajaran tersebut.

"Jadi, sangat wajar jika pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menggandakan buku-buku pelajaran tersebut kemudian dibagikan kepada para siswa sebab hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah membeli hak cipta," katanya.

"Bahkan jika perlu pemerintah provinsi segera mengeluarkan regulasi berupa peraturan daerah terkait pendidikan untuk membantu orang tua murid yang kurang mampu. Misalnya, perda tentang masa penggunaan sebuah buku pelajaran minimal lima tahun sehingga buku pelajaran itu bisa digunakan lagi tahun berikutnya oleh siswa lain," ungkap Musyahrim.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tersebut tidak merinci besaran alokasi anggaran pembelian buku pelajaran yang akan dibagikan kepada siswa di daerah terpencil, perbatasan serta orang tua yang kurang mampu tersebut.

"Prosesnya masih dibahas dan yang jelas pembelian buku tersebut sudah masuk pada program anggaran 2012," kata Musyahrim. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011