Bogor (Antaranews) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu cuti lebaran ditambah tiga hari menjadi 11-20 Juni 2018.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksi bagi PNS yang masih bolos akan lebih berat," kata Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu.

Dia menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan lebarannya tanpa izin atasannya.

"Kecuali kalau dia cuti atas izin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Menpan RB ini mengungkapkan bahwa pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik.

"Kalau liburnya dua hari sebelum lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS di institusi pelayanan publik, seperti di rumah sakit, pusesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari, menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. (*)
Baca juga: Cuti bersama Lebaran 2018 menjadi tujuh hari

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018