Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Januari hingga April 2018 telah menerbitkan sebanyak 283 akta kematian.

"Angka penerbitan akta kematian pada 2018 itu meningkat cukup signifikan," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui Antara di Penajam, Selasa.

Akta kelahiran yang telah diterbitkan tersebut sebagai bukti status warga di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah meninggal dunia.

Dari catatan Disdukcapil, selama periode 2011-2015 penerbitan akta kematian tergolong minim, tertinggi hanya mencapai 377 akta kematian yang diterbitkan pada 2015.

"Sepanjang tiga bulan lebih pada 2018, sudah menerbitkan 283 akta kematian. Itu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan," ujarnya.

Sedangkan pada 2011, Disdukcapil menerbitkan 28 akta kematian, kemudian meningkat menjadi 143 akta kematian pada 2012.

"Pada 2013 terdata 124 akta kematian diterbitkan dan 2014 ada 201 akta kematian," tambah Suyanto.

Menurut ia, selain minat warga masih rendah melaporkan kematian, banyaknya warga yang meninggal dunia tidak terdata dalam basis data kependudukan juga menyulitkan penerbitan akta kematian.

"Untuk proses penerbitan akta kematian itu dibutuhkan rekomendasi dari pengadilan," katanya.

Suyanto memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian, karena pada 2016 sebanyak 758 akta kematian diterbitkan dan semakin meningkat pada 2017 sebanyak 1.049 akta kematian.

"Akta kematian itu untuk kepastian hukum sebagai syarat mengajukan hak-hak bagi keluarga yang ditinggalkan, seperti mengurus pensiun, asuransi, perbankan serta pembagian hak waris," jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018