Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencetak surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 27 Juni 2018 di Kudus, Jawa Tengah.
Ketua Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi saat ditemui di Penajam, Senin, mengungkapkan, pencetakan surat suara telah ditender KPU Pusat dan surat suara dicetak di daerah Kudus.
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang akan dicetak, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu penetapan DPT (daftar pemilih tetap).
"Hasil pleno pemutakhiran data hasil coklit DP4 di tingkat Pantia Pemungutan Suara (PPS) sudah diserahkan kepada Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK," kata Feri.
Data pemilih tetap, menurut dia, akan diketahui pada rapat pleno tingkat kabupaten dan saat ini masih menunggu pleno DPS di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rapat pleno terbuka akan digelar KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada 19 April 2018, untuk menetapkan DPT pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan menyiapkan 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT untuk mengantisipasi pemungutan ulang pada pilkada.
"2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT itu untuk antisipasi terjadinya pemungutan suara ulang," ujar Feri.
Selain menyiapkan 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyiapkan 2.000 surat suara tambahan lagi untuk masing-masing TPS.
"Disiapkan 2.000 surat tambahan itu untuk antisipasi apabila ada pemungutan suara ulang di TPS (tempat pemungutan suara)," kata Feri.
Sebelum didistribusikan ke TPS tambahnya, surat suara akan dipilah ulang untuk memastikan surat suara dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Ketua Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi saat ditemui di Penajam, Senin, mengungkapkan, pencetakan surat suara telah ditender KPU Pusat dan surat suara dicetak di daerah Kudus.
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang akan dicetak, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu penetapan DPT (daftar pemilih tetap).
"Hasil pleno pemutakhiran data hasil coklit DP4 di tingkat Pantia Pemungutan Suara (PPS) sudah diserahkan kepada Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK," kata Feri.
Data pemilih tetap, menurut dia, akan diketahui pada rapat pleno tingkat kabupaten dan saat ini masih menunggu pleno DPS di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rapat pleno terbuka akan digelar KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada 19 April 2018, untuk menetapkan DPT pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan menyiapkan 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT untuk mengantisipasi pemungutan ulang pada pilkada.
"2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT itu untuk antisipasi terjadinya pemungutan suara ulang," ujar Feri.
Selain menyiapkan 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyiapkan 2.000 surat suara tambahan lagi untuk masing-masing TPS.
"Disiapkan 2.000 surat tambahan itu untuk antisipasi apabila ada pemungutan suara ulang di TPS (tempat pemungutan suara)," kata Feri.
Sebelum didistribusikan ke TPS tambahnya, surat suara akan dipilah ulang untuk memastikan surat suara dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018