Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mendampingi pemerintah kabupaten setempat dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi pemberi kuasa di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten melaksanakan pendampingan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Darfiah, saat dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.

Kejaksaan menurut dia, mendampingi lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara dengan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, pasal 24 ayat (2) menyebutkan, ruang lingkup dari perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar bersama Kepala Kejaksaan Negeri setempat telah menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (12/4).

Dengan adanya kerja sama melalui nota kesepahaman itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat membuka akses dengan kejaksaan untuk kepentingan dan penyelesaian perkara perdata, sebagai tergugat dan penggugat di pengadilan.

"Kejaksaan akan mendampingi pemerintah penanganan permasalahan hukum perdata baik penyelesaian perkara di dalam maupun di lura pengadilan," jelas Darfiah.

Kejaksaan juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, namun lanjut ia, kejaksaan tidak dapat mendapampingi, hanya memberikan pandangan dan solusi permasalahan di bidang perdata.

"Pelayanan kepada masyarakat, kejaksaan hanya memberikan pandangan dan solusi apabila ada permasalahan di bidang perdata, tapi kejaksaan melakukan pendampingan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi pemerintah," kata Darfiah.

Kejaksaan juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai tindakan preventif dan diharapkan kerja sama tersebut bisa dilakukan secara konsisten.

"Kami berharap kerja sama dengan lembaga atau instansi, serta pemerintah dapat dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjutan," tambah Darfiah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018