Penajam (Antaranews Kaltim) - Pengunduran diri dua dokter spesialis membuat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi tidak maksimal.

"Saat ini RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) sedang berupaya meningkatkan status dari rumah sakit type C menjadi type B," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ditemui Antara di Penajam, Jumat.

Menurut ia, mundurnya dua dokter spesialis sedikit banyak mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima dan menyetujui permohonan pengunduran diri dokter spesialis syaraf Kristina Dwi Wahyuni dan dokter spesialis ortopedi dan traumatology Manaek Parulian Sihotang.

"Surat pengunduran diri kedua dokter spesialis itu telah ditandatangani kepala daerah dan diterbitkan pada 2 April 2018," ujar Alimuddin.

Ia menyatakan, kedua dokter spesialis RSUD tersebut mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) atas permintaan sendiri dengan alasan pribadi.

"Kedua dokter spesialis RSUD itu diberhentikan dari PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN secara hormat, karena atas permintaan sendiri," jelasnya.

Sementara pengajuan pindah dan pensiun dokter spesialis penyakit dalam Robinson Manurung dan Ketut Widaya (dokter spesialis kandungan) tidak diakomodasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pemerintah kabupaten tidak menerima dan menyetujui pengajuan pindah dan pensiun kedua dokter spesialis itu, karena dianggap belum memenuhi syarat," tambah Alimuddin.

Informasi yang diperoleh Antara, polemik antara dokter spesialis dengan manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut kenaikan besaran jasa pelayanan dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan, diduga menjadi penyebab para dokter spesialis itu mengajukan pengunduran diri.

Sejumlah dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ratu Aji Putri Botung sempat menggelar aksi demo di halaman rumah sakit sebagai bentuk kekecewaan atas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tersebut.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018