Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan pemutakhiran daftar pemilih sementara Pilkada hasil pencocokan dan penelitian daftar pemilih potensial pemilu dari KPU Pusat, pada 19 April 2018.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengatakan, hasil pemutakhiran DPS (daftar pemilih sementara) dari pecocokan dan penelitan atau coklit DP4 sudah diplenokan di masing-masing Pantia Pemungutan Suara.

"Hasil pleno pemutakhiran DPS hasil coklit DP4 di tingkat Pantia Pemungutan Suara (PPS) itu juga telah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK," katanya.

Rapat pelno terbuka yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan tersebut menurut Feri Mei Effendi, untuk menetapkan DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

"Data pemilih sementara yang valid, sekaligus pengurangan atau penambahan pemilih baru sesuai hasil coklit di lapangan akan diketahui pada rapat pleno tingkat kabupaten itu," jelasnya.

Feri Mei Effendi memastikan, sinkronisasi ulang jumlah DPS hasil coklit DP4 dilakukan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih yang bergerak dari rumah ke rumah selama satu bulan.

Proses penetapan DPT pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 27 Juni 2018 tinggal selangkah lagi, sebab hasil pemutakhiran DPS hasil coklit DP4 (data pemilih potensial pemilih) dari KPU Pusat tinggal menunggu pleno di tingkat PPK.

Feri Mei Effendi juga mengingatkan para pemilih yang namanya masuk DPT wajib menunjukkan KTP elektronik kepada petugas TPS (tempat pemungutan suara) sebelum memberikan hak suaranya.

Apabila ada warga yang KTP elektroniknya belum tercetak, maka sebelum memberikan hak suaranya wajib menunjukkan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada petugas TPS.

"Ada aturan baru yang wajib dilaksanakan seluruh KPU di daerah, terutama kepada pemilih yang masuk DPT," tambah Feri Mei Effendi.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018, pasal 7 ayat (2) menyebutkan pemilih yang terdaftar dalam DPT terancam tidak bisa memberikan hak suara jika tidak memiliki KTP elektronik.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018