Penajam (Antaranews Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyetujui diterbitkannya peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 untuk kepentingan pembayaran kewajiban utang pemerintah kabupaten yang tertunda pada 2017 sebesar Rp74 miliar.
"Legisltaif sudah setuju diterbitkan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 dan anggaran yang disepakati untuk membayar tanggungan utang 2017 sebesar Rp74 miliar," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui Antara di Penajam, Selasa.
Sekkab merincikan, awalnya total tanggungan utang 2017 yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 sebesar Rp124 miliar.
Namun sekitar Rp50 miliar di antaranya telah tertuang kembali dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2018.
Tanggungan utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp74 miliar itu akan dibayarkan setelah dokumen peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 selesai di evaluasi dan disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Peraturan kepala daerah yang telah disetujui DPRD akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi dan disetujui," kata Tohar.
Proses evaluasi dan persetujuan tersebut diprediksi sekkab, membutuhkan waktu paling lama dua pekan setelah dokumen peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bersamaan dengan pembayaran utang 2017 kepada pihak ketiga tersebut, menurut Tohar, pemerintah kabupaten juga mencairkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dana bantuan operasional sekolah nasional atau Bosnas yang tertunda pada 2017.
"JKN dan Bosnas yang penyalurannya tertunda pada 2017 lebih kurang Rp38 miliar itu akan dicairkan pada 2018 setelah peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," katanya.
Tohar menargetkan semua proses rampung pada pekan pertama April 2018, sehingga beban utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pihak ketiga tersebut bisa segara dibayarkan.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu dampak dari pemotongan dana transfer pada triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp180 miliar, karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Legisltaif sudah setuju diterbitkan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 dan anggaran yang disepakati untuk membayar tanggungan utang 2017 sebesar Rp74 miliar," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui Antara di Penajam, Selasa.
Sekkab merincikan, awalnya total tanggungan utang 2017 yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 sebesar Rp124 miliar.
Namun sekitar Rp50 miliar di antaranya telah tertuang kembali dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2018.
Tanggungan utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp74 miliar itu akan dibayarkan setelah dokumen peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 selesai di evaluasi dan disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Peraturan kepala daerah yang telah disetujui DPRD akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi dan disetujui," kata Tohar.
Proses evaluasi dan persetujuan tersebut diprediksi sekkab, membutuhkan waktu paling lama dua pekan setelah dokumen peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bersamaan dengan pembayaran utang 2017 kepada pihak ketiga tersebut, menurut Tohar, pemerintah kabupaten juga mencairkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dana bantuan operasional sekolah nasional atau Bosnas yang tertunda pada 2017.
"JKN dan Bosnas yang penyalurannya tertunda pada 2017 lebih kurang Rp38 miliar itu akan dicairkan pada 2018 setelah peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," katanya.
Tohar menargetkan semua proses rampung pada pekan pertama April 2018, sehingga beban utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pihak ketiga tersebut bisa segara dibayarkan.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu dampak dari pemotongan dana transfer pada triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp180 miliar, karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018