Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menghadapi kemungkinan turunnya pendapatan asli daerah hingga mencapai Rp10 miliar per tahun apabila Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) disahkan dan diberlakukan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz di Balikpapan, Senin, mengemukakan, regulasi tersebut akan mengatur juga iklan atau reklame rokok di ruang publik, sementara reklame tersebut memiliki tarif tertentu yang dibayarkan ke kas daerah.

"Tidak apa-apa kita kehilangan Rp10 miliar per tahun, tapi masyarakat hidup lebih sehat," katanya.

Apalagi Perda tersebut juga amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

Perda KSTR itu juga akan mengatur di mana saja tempat bagi perokok bisa menikmati rokoknya dan tempat yang terlarang bagi mereka untuk merokok.

"Sebab ada hak masyarakat lain, yaitu mereka yang tidak merokok, akan udara yang bersih bebas dari asap dan aroma rokok," lanjut Thohari.

Namun demikian, di ruang publik, Pemkot Balikpapan akan menyediakan tempat khusus untuk merokok tersebut. Logikanya bukan karena seseorang berhak merokok, tapi kembali kepada hak masyarakat lainnya akan udara yang bersih tadi.

"Secara sederhana, agar perokok tidak mengganggu mereka yang bukan perokok," ujarnya.

Pendapat itu dikuatkan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas`ud, yang mengatakan bahwa Perda KSTR memang diniatkan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan dengan mengatur para perokok dapat melakukan kebiasaannya tersebut.

"Justru bila tidak diatur, para perokok yang merokok di sembarang tempat melanggar hak orang lain untuk mendapatkan udara sehat dan bersih yang mereka cemari," kata Rahmad Mas`ud, yang juga Wakil Wali Kota Balikpapan.

Tempat-tempat yang sepenuhnya dilarang merokok di Balikpapan adalah rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan perkantoran pemerintah maupun swasta.

Sebaliknya, Perda KSTR juga mengatur lokasi yang bisa digunakan para perokok di ruang publik untuk merokok.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018