Jakarta (Antaranews) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan setelah revisi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) berlaku resmi mulai hari ini, tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR RI.

"Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan cermat agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

Lembaga DPR yang kuat, kata dia, adalah DPR yang diawasi dengan baik oleh rakyatnya sehingga DPR membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif.

"Saya jamin, berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR, tidak akan ada yang dikriminalisasi atau diproses hukum," katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa.

"Mengadu domba antara DPR dan rakyat dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik," katanya.

Pemerintah mulai hari Kamis ini resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni UU No. 2 tahun 2018. (*)

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018