Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Para kepala kampung diminta untuk melapor jika mengetahui atau menemukan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) meminta proyek dari program dana desa.

"Bhabinkamtibmas sudah dapat tunjangan Rp1,1 juta untuk operasional turun ke kampung-kampung, jadi pak petinggi lapor saja jika ada anggota saya yang minta proyek dana desa ketika melakukan pengawasan," kata Kapolsek Long Bagun AKP Kasiyono di Ujoh Bilang, Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan timur, Rabu.

Kasiyono menegaskan hal itu di hadapan para petinggi (sebutan kepala desa), sekretaris pemerintah kampung, dan bendahara dari 50 kampung se-Kabupaten Mahulu saat acara persiapan penyaluran dana desa dan alokasi dana kampung.

Ia juga meminta petinggi melapor jika ada Bhabinkamtibmas yang tidak pernah turun ke kampung melakukan pengawasan, pembinaan, dan pencegahan penyelewengan penggunaan dana desa, namun ketika datang hanya minta laporan dan tanda tangan petinggi.

Dalam sebulan, lanjut Yono, minimal Bhabinkamtibmas diwajibkan hadir di kampung selama tiga hari, karena jarak antara kampung satu dengan lainnya saling berjauhan.

Bahkan, untuk menuju satu kampung harus ditempuh menggunakan speedboat, termasuk biaya transportasi dan makan yang tinggi sehingga tidak cukup biaya untuk berlama-lama.

Kasiyono menegaskan akan memindahkan Bhabinkamtibmas yang "mbalelo", bahkan akan mencopot jabatan jika kesalahannya besar, apalagi jika terbukti ikut bermain dalam penggunaan dana desa.

"Ancaman pencopotan bukan hanya pada Bhabinkamtibmas, tapi jabatan Kapolsek juga bisa dicopot, bahkan jabatan Kapolres juga terancam dicopot jika ada penyelewengan dana desa karena dianggap tidak bisa membina, yang dibuktikan dengan terjadinya penyelewengan dana desa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas kepolisian dalam mengawal program dana desa agar tepat sasaran dan berdampak baik bagi masyarakat desa sangat penting, sehingga pada 20 Oktober 2017 dilakukan kesepakatan antara Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kapolri.

Saat ini, lanjut Yono, secara nasional telah ada 287 kepala desa yang terpidana karena penyelewengan dana desa, sehingga di Kabupaten Mahakam Ulu, khususnya di wilayah kerjanya Kecamatan Long Bagun, jangan sampai ada petinggi yang terjerat masalah tersebut.

"Saya tak ingin ada petinggi yang bermasalah hukum akibat dana desa. Besarnya uang yang masuk ke desa berpotensi penyelewengan. Untuk menghindari penyelewengan, maka dari awal harus transparan dan melibatkan masyarakat dalam penggunaannya agar potensi penyelewengan tidak ada lagi," ucapnya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018