Penajam (Antaranews Kaltim) - Sedikitnya 20 dari 30 kepala desa melakukan "boikot" atau tidak menghadiri undangan upacara dan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam rangka peringatan hari jadi ke-16 kabupaten setempat, Minggu.

Sejumlah kepala desa (kades) yang tidak menghadiri undangan saat dihubungi Antara, mengungkapkan, ketidakhadiran mereka sebagai bentuk protes kepada pemkab yang hingga kini belum menyalurkan dana desa tahap kedua dari APBD 2017.

"Ketidakhadiran saya dan beberapa kepala desa pada peringatan hari jadi kabupaten itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah kabupaten," kata Kades Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Irfan Laking.

Bukan saja tidak menghadiri undangan memperingati hari jadi kabupaten, namun hampir semua undangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mulai tidak dihadiri oleh sejumlah kades, karena menganggap pemkab kurang memberi perhatian kepada desa.

"Kami menunggu janji pemerintah kabupaten yang akan segera menyalurkan dana desa tahap kedua 2017. Jangankan biaya perjalanan dinas, gaji aparat desa termasuk kades juga belum ada," jelas Irfan Laking.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Sunoto, menyatakan, pada 2018 desanya menjadi penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran ke-14 tingkat kabupaten, tetapi persiapan terkendala anggaran karena dana desa belum disalurkan.

Ia mengungkapkan, pemerintah kabupaten berjanji akan membayarkan dana desa tahap kedua dari APBD 2017 itu dilakukan secara berkala sebesar Rp5 miliar dan selanjutnya Rp10 miliar, namun hingga kini belum ada pencairan sama sekali.

Penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 sekitar Rp15 miliar untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara terus tertunda, karena menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Sejumlah kepala desa menuntut dana desa tahap kedua 2017 segera dicairkan karena sejumlah pembangunan desa sudah rampung dan ada yang masih berjalan, sehingga sekarang desa mengalami krisis serta memiliki utang pembayaran kegiatan 2017.

"Dana desa tahap kedua 2017 itu sudah ada, tapi untuk menyalurkannya harus diperkuat peraturan bupati terkait pencairan dana kurang salur," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika dikonfirmasi terpisah.

Ia menambahkan, peraturan bupati terkait pencairan dana kurang salur untuk menyalurkan dana desa tahap kedua dari APBD 2017 itu masih dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Jadi, penyaluran dana desa masih menunggu paraturan bupati disetujui pemprov," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018