Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur secara menetapkan Wali Kota Balikpapan Mohammad Rizal Effendi sebagai calon wakil gubernur menggantikan Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia pada akhir Februari 2018.

Penetapan cawagub pengganti itu dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penyampaiam hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan cawagub pengganti Pilkada Kaltim 2018 di KPU Kaltim, Kalan Basuki Rahmad Samarinda, Rabu.

Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik mengatakan bahwa Rizal Effendi telah resmi ditetapkan sebagai cawagub berpasangan dengan Andi Sofyan Hasdam.

"Berdasarkan penelitian dokumen syarat dan pencalonan, serta hasil pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkoba dan psikotropika, bakal calon Rizal Effendi dinyatakan memenuhi syarat, dan selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan resmi menggantkan Nusyirwan," jelas Taufik.

Setelah resmi ditetapkan sebagai calon, Rizal Effendi otomatis masuk sebagai pasangan nomor urut satu.

"Rizal Effendi sudah bisa melaksanakan hak politiknya sebagai calon untuk berkampanye seperti calon lainnya yang sudah ditetapkan," katanya.

Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan bahwa sejak ditetapkan maka Rizal Effendi harus cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Balikpapan dan juga fasilitas lain yang melekat sudah tidak bisa digunakan selama berkampanye.

Pada rapat pleno terbuka tersebut tidak ada satupun pasangan calon yang hadir, termasuk pasangam nomor 1 Andi Sofyan Hasdam dan Mohammad Rizal Effendi.

Fachruddin Japrie selaku wakil timses pasangan Hasdam-Rizal, mengatakan bahwa Rizal Effendi berhalangan hadir karena sedang melakasanakan ibadah umrah.

"Harusnya Pak Rizal umrah sejak pekan kemarin, namun karena harus melaksanakan pendaftaran ke KPU dan menjalani tes kesehatan, maka jadwal ibadah beliau ditunda," katanya.

Sedangkan cagub Andi Sofyan Hasdam berhalangan hadir karena sedang mengurusi musda Partai Golkar di Balikpapan.

Ketua Badan Pengawas Pemililihan Umum (Bawaslu) Kaltim Saipul Bahtiar mengatakan, dalam aturan memang tidak mengharuskan paslon harus menghadiri pleno penetapan KPU dan boleh diwakili oleh timsesnya. (*)
Baca juga: Maju pilgub, Rizal Effendi bawa misi khusus warga Balikpapan
Baca juga: Rizal kunjungi keluarga nusyirwan dulu, lanjut daftar ke KPU
Baca juga: Rizal Effendi nyatakan siap jadi cawagub gantikan Nusyirwan

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018