Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, menerima enam berkas usulan perceraian aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Sub Bagian Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Iwan Darmawan, saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan banyak faktor yang mempengaruhi para ASN mengajukan cerai.

"Faktor yang mendominasi karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Periode Januari-Februari 2018 sudah enam berkas perceraian yang diusulkan ASN kepada kami," ujarnya.

Kendati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan penyuluhan, namun angka perceraian ASN dari tahun ke tahun masih tergolong cukup tinggi dengan latar belakang bervariasi mulai permasalahan ekonomi sampai hadirnya orang ketiga.

Alasan gugutan cerai kalangan ASN itu cukup beragam, dari ditinggal pasangannya hingga perselingkuhan.

"Banyak permasalahan yang menyebabkan terjadinya perkelahian dalam rumah tangga, sehingga setiap tahun ada saja ASN yang melakukan gugatan cerai," jelasnya.

Mayoritas yang mengajukan gugatan cerai kepada BKPP dari pihak perempuan.

Ia menimpali lagi, proses perceraian kalangan ASN tidak mudah karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah), yang selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP untuk mendapat persetujuan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sejak 2015 perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara rata-rata di atas 10 kasus per tahun.

Perceraian ASN tertinggi tercatat pada 2015, yakni sebanyak 20 kasus, sedangkan pada 2016 tercatat 18 kasus, dan pada 2017 ada 14 kasus.

"Tingginya angka perceraian kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sangat disayangkan, sebab ASN sebagai abdi negara seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018