Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dinas Perhubungan Kota Samarinda,
Kalimantan Timur, akan menertibkan kendaraan umum menggunakan kaca
gelap.
"Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan yang kemungkinan terjadi diatas angkutan kota, kami bersama pihak Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan memberlakukan aturan baru bagi angkutan umum yakni tidak diperbolehkan lagi ada angkutan umum menggunakan kaca riben atau kaca gelap," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Suko Sunawar, Sabtu.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda,kata Suko Sunawar, telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan pada setiap angkutan umum.
"Pekan depan, operasi rutin khusus kendaraan yang menggunakan kaca gelap akan kami gelar bersama dengan Satlantas Polrestas Samarinda," katanya.
"Sosialisasi telah kami lakukan bahkan pada pekan lalu kami sempat melakukan penertiban terhadap sejumlah angkot yang menggunakan kaca gelap di kawasan Samarinda Seberang. Walaupun belum diberi sanksi, namun pelapis kaca gelap angkutan umum itu langsung disobek," ungkap Suko Sunawar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pemasangan kaca film pada kendaraan bermotor harus memiliki transparasi dengan daya tembus minimal 70 persen.
Pada pemeriksaan itu petugas akan melakukan pengecekan langsung untuk memeriksa tingkat kegelapan kaca mobil angkutan umum tersebut.
"Saat melakukan uji KIR enam bulan sekali, kami telah melakukan penertiban bagi angkot yang menggunakan kaca gelap namun biasanya setelah uji KIR itu sopir angkot memasang kembali pelapis kaca gelap tersebut," kata Suko Sunawar.
Operasi kaca gelap itu lanjut dia hanya akan diprioritaskan pada angkutan umum.
"Selain mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti yang kerap terjadi di Jakarta, penggunaan kaca tembus pandang ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan sebab penggunaan kaca gelap tersebut tentunya akan sangat mengganggu pandangan si pengemudi," kata Suko Sunawar.
Setelah dilakukan sosialiasai hingga penertiban awal kata Suko Sunawar, penggunaan kaca gelap pada angkutan kota cenderung menurun.
"Kami berharap dalam rangkaian penertiban ini, peran serta organda lebih dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkot di Samarinda.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan yang kemungkinan terjadi diatas angkutan kota, kami bersama pihak Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan memberlakukan aturan baru bagi angkutan umum yakni tidak diperbolehkan lagi ada angkutan umum menggunakan kaca riben atau kaca gelap," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Suko Sunawar, Sabtu.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda,kata Suko Sunawar, telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan pada setiap angkutan umum.
"Pekan depan, operasi rutin khusus kendaraan yang menggunakan kaca gelap akan kami gelar bersama dengan Satlantas Polrestas Samarinda," katanya.
"Sosialisasi telah kami lakukan bahkan pada pekan lalu kami sempat melakukan penertiban terhadap sejumlah angkot yang menggunakan kaca gelap di kawasan Samarinda Seberang. Walaupun belum diberi sanksi, namun pelapis kaca gelap angkutan umum itu langsung disobek," ungkap Suko Sunawar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pemasangan kaca film pada kendaraan bermotor harus memiliki transparasi dengan daya tembus minimal 70 persen.
Pada pemeriksaan itu petugas akan melakukan pengecekan langsung untuk memeriksa tingkat kegelapan kaca mobil angkutan umum tersebut.
"Saat melakukan uji KIR enam bulan sekali, kami telah melakukan penertiban bagi angkot yang menggunakan kaca gelap namun biasanya setelah uji KIR itu sopir angkot memasang kembali pelapis kaca gelap tersebut," kata Suko Sunawar.
Operasi kaca gelap itu lanjut dia hanya akan diprioritaskan pada angkutan umum.
"Selain mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti yang kerap terjadi di Jakarta, penggunaan kaca tembus pandang ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan sebab penggunaan kaca gelap tersebut tentunya akan sangat mengganggu pandangan si pengemudi," kata Suko Sunawar.
Setelah dilakukan sosialiasai hingga penertiban awal kata Suko Sunawar, penggunaan kaca gelap pada angkutan kota cenderung menurun.
"Kami berharap dalam rangkaian penertiban ini, peran serta organda lebih dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkot di Samarinda.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011