Samarinda (Antaranews Kaltim) - Tim gabungan penyelidikan kasus kematian Orangutan Kalimantan memberikan kesimpulan sementara bahwa primata itu ditembak berkali-kali dari jarak dekat dengan senjata jenis senapan angin oleh orang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Kaltim-Kaltara Annur Rahim saat konferensi pers di kantor BKSDA Kaltim, Samarinda, Kamis, mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan drh Felisitas Flora MM, yang menemukan adanya luka-luka di sekujur tubuh Orangutan tersebut.
"Tim medis berhasil mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir peluru yang bersarang di tubuh Orangutan. Kami memperkirakan penembakan itu dilakukan dari jarak dekat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa langka itu tergolong pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Timur Komisaris Polisi Budi Heriawan pada kesempatan sama mengatakan, polisi sangat serius menangani kasus ini dan mengusut tuntas untuk menangkap pelakunya.
"Tim kami sudah turun ke lokasi tempat ditemukannya Orangutan itu untuk melakukan penyelidikan. Pak Kapolres AKBP Teddy Ristiawan juga ikut terjun langsung," katanya.
Budi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus kematian primata yang saat ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.
Ia menambahkan, polisi juga meminta keterangan sebanyak delapan orang saksi yang mengetahui kondisi Orangutan itu saat ditemukan dalam kondisi masih hidup hingga sudah mati.
"Yang pasti kami akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini, karena ini berkaitan dengan menjaga citra negara kita," tambahnya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Kaltim-Kaltara Annur Rahim saat konferensi pers di kantor BKSDA Kaltim, Samarinda, Kamis, mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan drh Felisitas Flora MM, yang menemukan adanya luka-luka di sekujur tubuh Orangutan tersebut.
"Tim medis berhasil mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir peluru yang bersarang di tubuh Orangutan. Kami memperkirakan penembakan itu dilakukan dari jarak dekat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa langka itu tergolong pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Timur Komisaris Polisi Budi Heriawan pada kesempatan sama mengatakan, polisi sangat serius menangani kasus ini dan mengusut tuntas untuk menangkap pelakunya.
"Tim kami sudah turun ke lokasi tempat ditemukannya Orangutan itu untuk melakukan penyelidikan. Pak Kapolres AKBP Teddy Ristiawan juga ikut terjun langsung," katanya.
Budi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus kematian primata yang saat ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.
Ia menambahkan, polisi juga meminta keterangan sebanyak delapan orang saksi yang mengetahui kondisi Orangutan itu saat ditemukan dalam kondisi masih hidup hingga sudah mati.
"Yang pasti kami akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini, karena ini berkaitan dengan menjaga citra negara kita," tambahnya.
baca juga: 48 butir peluru dikeluarkan dari mayat Orangutan
Oangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).
Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawtan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan Orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.
Hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.
Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam.(*)
Oangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).
Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawtan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan Orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.
Hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.
Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018