Ujoh Bilang, Kaltim (Antaranews Kaltim) - Para pihak akhirnya menelurkan kesepakatan untuk menghentikan konflik tenurial (konflik antara masyarakat dan perusahaan) yang melibatkan dua kampung di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.

"Konflik ini terjadi sejak tahun 1970-an, kemudian reda dan mencuat kembali tahun 1990-an. Bersyukur sekarang sepakat dihentikan berkat pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh pemerintah serta sejumlah LSM," ujar Camat Long Pahangai Lawing Ngau dihubungi dari Ujoh Bilang, Rabu.

Penandatanganan kesepakatan mengakhiri konflik ini setelah para pihak (pihak pertama, kedua, dan ketiga) melakukan pertemuan di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (6/2).

Pihak pertama adalah P Djuan Hadjang selaku Kepala Kampung (Petinggi) Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, pihak kedua adalah Bayau Lejau selaku Petinggi Naha Aruq juga di Kecamatan Long Pahangai.

Sedangkan pihak ketiga adalah I Wayan Sujana selaku Direktur Utama PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), perusahaan kayu yang beroperasi pada dua kampung tersebut, sehingga masyarakat dari dua kampung sama-sama mengklaim bahwa lahan yang menjadi operasi perusahaan masuk wilayah mereka.

Namun berkat pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemudian menghasilkan empat kesepakatan yang wajib dipedomani semua pihak.

Kesepakatan pertama adalah para pihak menghentikan konflik terkait tataa batas antara masyarakat Kampung Long Isun dan masyarakat Naha Aruq dengan PT KBT.

Kedua, tata batas wilayah Long Isun dan Naha Aruq yang berlaku adalah sesuai dengan keputusan Bupati Kutai Barat (sebelum pemekaran kabupaten) Nomor: 136.146.3/K.917/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Wilayah Kampung di Kecamatan Long Pahangai.

Berdasarkan kesepakatan poin dua tersbut, lanjutnya, maka masyarakat Kampung Long Isun dan msyarakat Naha Aruq akan melakukan musyawarah dan mufakat secara adat di kampung, terkait tata batas yang difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu (DADWMU).

Kesepakatan ketiga adalah area konsensi PT KBT yang masuk wilayah Kampung Long Isun ditetapkan sebagai status quo, kemudian akan diproses menjadi hutan adat.

Kesepakatan keempat adalah proses penetapan hutan adat melibatkan DADWMU, sejumlah LSM seperti Aman Kaltim, Nurani Perempuan, Walhi Kaltim, Pokja 30, Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup, dan Pokja PPS Kaltim.

Lawing melanjutkan bahwa dasar penghentian konflik tenurial adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: 84/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penanganaan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan, kemudian Peraturan Menteri LHK Nomor: 83/MenLHK-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial.

"Adanya kesepakatan penghentian konflik ini, tentu kami bersyukur sehingga semua pihak harus saling memahami dan menjaga perdamaian, karena kita tinggal menunggu waktu melakukan pertemuan guna menetapkan kawasan yang pernah disengketakan itu menjadi hutan adat, seperti yang termaktub dalam kesepakatan poin empat," ujar Lawing pula. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018