Penajam (Antaranews Kaltim) -  Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar mutasi pegawai pada awal November 2017 terus tertunda sebab surat izin atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum diterbitkan.

"Surat izin untuk melaksanakan mutasi itu sudah dikirimkan ke Kemendagri pada 2017, tapi sampai saat ini belum ada jawaban," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Pengisian jabatan kosong di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ada 27 Juni 2018 dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah mendaftar sebagai calon bupati dengan status petahana.

Sehingga rotasi pegawai yang dikabarkan digelar pada November 2017, ditunda sampai awal Desember 2017 karena menunggu rekomendasi Kemendagri tersebut, namun hingga kini surat izin dari Kemendagri itu belum juga diterbitkan.

Dengan dipastikannya Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar batal maju pada pemilihan gubernur Kalimantan Timur 2018 karena tidak mendapat dukungan dari partai politik, mutasi pegawai juga tetap ditunda menunggu terbitnya surat izin dari Kemendagri.

"Kepastian bupati tidak jadi maju pada pemilihan gubernur (pilgub) tidak berpengaruh dengan pergeseran pegawai," ungkap Surodal Santoso.

Ia menganggap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Larangan Mutasi Pegawai jelang pilkada berlaku satu paket (bupati dan wakil bupati).

Pergeseran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap ditunda sampai surat rekomendasi dari Kemendagri diterima oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

Kendati nama-nama puluhan pegawai masih mengendap di Kemendagri, Surodal Santoso opitimistis mutasi dapat dilaksanakan pada Januari atau paling lambat pekan kedua Februari 2018.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018