Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten bersama kepolisian setempat.

Informasi yang diperoleh Selasa, kegiatan tes urine yang dilakukan petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama kepolisian tersebut menambah daftar pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam yang positif mengonsumsi sabu-sabu.

Dari hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tujuh pegawai juga dinyatakan terbukti positif menggunakan sabu-sabu.

Dengan dinyatakannya sembilan pegawai dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, Sektretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengisntruksikan, untuk memberikan sanski tegas berupa pemecatan kepada pagawai yang terbukti menggunakan narkoba.

"Sanksi pemecatan yang diberikan kepada pegawai yang terbukti gunakan narkoba agar tidak merusak citra dan kinerja organisasi pemerintahan," tegasnya.

Pemberian sanksi pemecatan itu menurut Tohar, juga sebagai efek jera kepada pegawai lainnya agar tidak menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Sekkab menyatakan, ditemukannya sembilan pegawai terbukti mengonkonsumsi sabu-sabu tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu bersikap waspada.

"Sampai saat ini sudah tiga SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten disinyalir menjadi tempat para pemakai dan pengedar narkoba," kata Tohar.

Sekkab menambahkan, pegawai honorer atau THL (tenaga harian lepas) yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebaiknya kontrak kerjanya tidak diperpanjang agar tidak merusak sistem.

Sementara jika PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba lanjut Tohar, menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi.

Sembilan pegawai yang dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu di Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih dirahasiakan identitasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018