Penajam (Antaranews Kaltim) -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan pegawai negeri sipil maupun anggota DPRD (legislatif) yang maju di Pilkada wajib mengundurkan diri atau melepas jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.

"Aturan main itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Regulasi tersebut lanjut ia, menyebutkan anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS (pegawai negeri sipil) yang turut dalam pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan, pengunduran diri harus dilakukan setelah bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Feri Mei Effendi menjelaskan, kandidat dari PNS maupun legislator, TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditetapkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan surat keterangan pengunduran diri dari PNS paling lambat diserahkan ke KPU setelah penetapan calon pada Februari 2018.

Sehingga pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah menurut Feri Mei Effendi, kandidat dari PNS maupun anggota DPRD diwajibkan melampirkan surat sedang mengajukan pengunduran diri.

Sementara untuk partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi perolehan kursi atau suara sah pada pemilihan legislatif 2014.

"Partai politik harus memiliki 20 persen suara sah dan kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara hasil pemili legislatif 2014 sebanyak 25 kursi," tambah Feri Mei Effendi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadwalkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah setempat mulai 8 hingga 10 Januari 2018.

Sedangkan pengumuman penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan digelar 27 Juni 2018, dijadwalkan pada 12 Februari 2018.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018