Samarinda (Antaranews Kaltim) -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan jajarannya sepanjang tahun 2017 menangani 89 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 127 tersangka, baik untuk jenis sabu-sabu, ganja, kokain, maupun ekstasi.

"Sebanyak 89 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri atas 51 kasus yang ditangani oleh BNNP Kaltim, 20 kasus ditangani BNN Kota Samarinda, dan 18 kasus ditangani oleh BNN Kota Balikpapan," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono kepada wartawan di Samarinda, Rabu.

Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 127 orang itu dengan rincian yang ditangani oleh BNNP Kaltim sebanyak 75 orang, BNNK Samarinda 26 orang, dan BNNK Balikpapan sebanyak 26 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh BNNP Kaltim bersama jajaran selama tahun 2017, lanjut Haryono, meliputi sabu-sabu seberat 1.477,62 gram, ganja 14 pohon dan 1.302 gram, kokain 3,34 gram, serta 41 butir ekstasi.

Ia menambahkan, di antara hasil penangkapan yang berhasil dilakukan adalah kasus di Kabupaten Paser yang menjadi perhatian besar, karena di kawasan yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan ini tersangkanya menggunakan senjata api organik.

Di Paser, lanjut Haryono, BNNP Kaltim menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu, yakni Sr dan Ma. Mereka dibekuk tim BNNP Kaltim di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

Dari penyergapan berhasil disita delapan poket sabu-sabu seberat 5,98 gram, dua telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, alat timbangan digital dan senjata angin, termasuk senjata api jenis Glock beserta amunisinya.

Menurut ia, senjata api tersebut disita petugas dari tangan Ma yang merupakan bandar besar narkoba di Batu Kajang. Dalam kasus ini, petugas sangat berhati-hati karena bandar narkoba membawa bekal senjata api. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dari mana asal senjata api tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan pelaku resedivis dikenai tuntutan hukuman lebih berat.

"BNNP Kaltim bertugas bukan hanya menangkap pelaku, tapi tugas lain yang tak kalah penting adalah melakukan sosialisasi guna pencegahan, seperti sosialisasi bahaya narkoba, termasuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu dan melakukan pelatihan keterampilan agar bekas pengguna menjadi sadar dan memiliki keterampilan untuk berkarya," kata Raja Haryono. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017