Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,30 gram dari hasil pengungkapan kasus November 2017.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti milik Fs," kata Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, sat ditemui di Penajam, Kamis.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Kabupaten Penajam Pasr Utara, serta tersangka pemilik narkoba yakni, Fs.

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diaduk hingga larut selanjutnya dibuang ke saluran yang dilakukan oleh tersangka didampingi petugas.

"Pemusnahan sabu-sabu dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan," ujar Tri Riswanto.

Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut ia, juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara menurut Tri Riswanto, terus berkomitmen memberatas peredaran dan penyalahgunan narkotika di wilayah hukum setempat.

"Selain melakukan tindakan represif dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara juga terus menggiatkan sosialisasi terkait bahaya narkoba," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara.

"Pemusnahan barang bukti itu menunjukan keberhasilan Satreskoba melakukan pengungkapan kasus dan melakukan peyelesaian masalah," tambah Tri Riswanto.

Ia menimpali lagi, "kami juga mengimbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba jangan segan melaporkan ke pihak yang berwajib." (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017