Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap tempat pengolahan kosmetik yang diduga ilegal, karena tidak memiliki izin operasional dari instansi resmi.
Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana kepada wartawan di Samarinda, Selasa, menjelaskan, jajarannya berkoordinasi dengan Polsekta Samarinda Utara saat melakukan penggerebekan tempat pembuatan kosmetik ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di Jalan Bengkuring Raya Samarinda.
"Informasi awal kami dapatkan dari laporan masyarakat, kemudian kami melakukan pemantauan dan penyelidikan selama seminggu dan melakukan penggerebekan pada Senin (18/12)," katanya.
Saat digerebek polisi, ada tiga orang pekerja yang sedang melakukan pekerjaan meracik bahan-bahan kosmetik. Mereka adalah Dd (24), AS (21) dan Dn (61).
Dari keterangan ketiganya, polisi akhirnya mendapati seorang pemilik tempat pengolahan kosmetik dan dua karyawan lainnya.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah produk kosmetik ilegal seperti sabun wajah, bibit pemutih, Hb super, lulur racik, bleaching badan, toner pemutih, dan krim malam.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan baku kosmetik, mixer untuk mencampur bahan baku, timbangan, dan wadah.
"Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk memeriksa kandungan zat dari kosmetik itu," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pemilik dan karyawannya, aktivitas pembuatan kosmetik ilegal ini sudah berlangsung sekitar empat bulan.
"Penjualan produknya di daerah Samarinda, juga dijual hingga luar Kaltim dengan menggunakan sistem penjualan online," jelasnya.
Dalam satu bulan, mereka bisa memproduksi kosmetik racikan sebanyak tiga lusin untuk ukuran kecil, sedangkan yang besar sekitar tiga buah dan diedarkan dalam sebulan sekitar tiga kali.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan dalami lagi. Yang jelas satu pelaku berinisial DD selaku pemilik usaha kita tetapkan tersangka," ujar Nono dengan menambahkan pelaku dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017