Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan 21 Januari RT 06, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Samarinda, Kamis malam, menjelaskan, ketujuh pelaku berinisial Sup (19), Ms (18), Wel (29), EN (27), Nur (35), SA (30), dan Bh (30) ditangkap petugas setelah melakukan pesta sabu-sabu di rumah Wel pada Rabu (29/11).

"Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya ibu rumah tangga. Sebelumnya kami mendapat informasi dari warga kalau rumah itu sering dipakai kumpul-kumpul untuk mengadakan pesta narkoba. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar," kata Kompol Daud.

Dalam operasi penggerebekan itu, lanjutnya, petugas BNNK Balikpapan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, tetapi mendapati ada bong (alat hisap sabu-sabu), pipet kaca, dan korek api.

"Mereka langsung kami minta menjalani tes urine dan hasilnya semua positif memakai narkoba. Mereka kemudian kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Daud.

Saat ini, tambahnya, BNNK Balikpapan masih melakukan "assesment" untuk mengambil tindakan lebih lanjut kepada ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya sebagai pengguna dan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari kakak kandung Wel berinisial ED yang berhasil kabur saat ada penggerebekan.

"Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp150 ribu per paket dan saat ini kami telah menetapkan ED sebagai DPO (daftar pencarian orang)," imbuh Kompol Daud. (*)       

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017